Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Temu Ekspresi Pemustaka, Disperpus Parepare Gaungkan Inovasi GEMPAR

Inovasi yang terimplemetasi sejak Desember 2023 tersebut kembali digaungkan melalui kegiatan yang dibalut dalam “Temu Ekspresi Pemustaka”.

Editor: Sudirman
Ist
CITIZEN REPORTER - Disperpus Kota Parepare menggaungkan inovasi Gerakan Masyarakat Pemustaka Berkarya (GEMPAR) di Gedung Layanan Perpustakaan Umum Panrita, Jl Pinggir Laut, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin-Rabu (14-16/7/2025). 

Oleh: Hery, S.I.P., M.I.P.

Inovator GEMPAR Disperpus Parepare

Melaporkan dari Parepare

TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Perpustakaan (Disperpus) Kota Parepare menggaungkan inovasi Gerakan Masyarakat Pemustaka Berkarya (GEMPAR) di Gedung Layanan Perpustakaan Umum Panrita, Jl Pinggir Laut, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin-Rabu (14-16/7/2025).

Inovasi yang terimplemetasi sejak Desember 2023 tersebut kembali digaungkan melalui kegiatan yang dibalut dalam “Temu Ekspresi Pemustaka”.

Melalui hal ini, Disperpus Parepare menyuguhkan program, yang item kegiatannya memuat tiga kecenderungan komunitas. Yakni, kajian, kepenulisan dan kesenian. 

Ada agenda kelas menulis untuk memberdayakan komunitas yang aktif dalam dunia kepenulisan. Lalu, hasil karya tulis peserta akan dikaji dan didiskusikan terlebih dahulu sebelum akhirnya diterbitkan di berbagai platform media.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kecenderungan komunitas yang bergerak di bidang kajian. Puncaknya, agenda kelas ini diakhiri dengan pameran karya.

Hasil karya tulis para peserta akan dibuatkan deskripsi dalam bentuk karya kesenian. Baik itu berupa seni musik, rupa, desain video grafis, hingga sastra.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kecenderungan komunitas yang aktif dalam kerja-kerja kesenian. Jadi, tiga kecenderungan komunitas mampu terberdayakan dalam satu program yang ditelurkan oleh inovasi GEMPAR.

Inovator GEMPAR, Hery, S.I.P., M.I.P. menjelaskan pelaksanaan inovasi GEMPAR ini didasarkan pada amanat UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. 

Dalam Bab II Pasal 8 ayat c UU tersebut dipaparkan, bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat. 

“Selain itu, dasar hukum inovasi ini juga dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Hery menjabarkan, latar belakang inovasi tersebut lahir berangkat dari kebijakan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) yang meluncurkan sebuah program unggulan bernama Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) pada tahun 2018. 

Secara teoretis, program ini adalah bagian dari upaya untuk menjadikan perpustakaan sebagai ruang kreatifitas dan pemberdayaan potensi masyarakat melalui tiga strategi, yakni peningkatan layanan informasi, pelibatan masyarakat dan pembangunan jejaring kerja sama lintas sektor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved