Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Haryanto Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker, Karier Moncer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Ansar
Kemnaker
TERSANGKA - Foto Haryanto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) ULD Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (18/11/2024). KPK telah menetapkan Haryanto sebagai satu dari delapan tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak Haryanto. 

4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan modus yang digunakan para tersangka yakni meminta sejumlah uang kepada agen penyalur calon TKA sebagai syarat agar izin kerja dapat diterbitkan. 

“Selama periode 2019–2024, total uang yang terkumpul dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke sejumlah pegawai,” kata Budi.

Budi menambahkan, dari jumlah tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp5,4 miliar kepada KPK.

Hingga kini, para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.

(Tribunnews.com/David Adi/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Haryanto, Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved