Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Haryanto Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker, Karier Moncer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Ansar
Kemnaker
TERSANGKA - Foto Haryanto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) ULD Ketenagakerjaan di Jakarta pada Senin (18/11/2024). KPK telah menetapkan Haryanto sebagai satu dari delapan tersangka kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut sosok dan rekam jejak Haryanto. 

- Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2012

- Kepala Sub Direktorat Pengawasan Norma Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 2013

- Kepala Sub Direktorat Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Jasa, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, 2018

- Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, 2019.

Dari latar belakang pendidikan, Haryanto telah menyandang gelar Magister bidang Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana tahun 2018.

Harta Kekayaan

Dikutip dari e-LHKPN KPK, Haryanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 2.290.898.318.

Laporan harta kekayaan Haryanto terbaru diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Berikut rincian harta kekayaan Haryanto:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.206.000.000                          

1. Tanah Seluas 202 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 606.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/127 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000                            

3. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 226.000.000                        

1. MOTOR, HONDA X1B02R0710 A/T2 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 6.000.000   

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved