Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Wanita di Grup WA Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Punya Kedekatan Khusus dengan Nadiem

Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

IST
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sudah diperiksa terkait korupsi laptop Rp 9,9 triliun. Salah satunya yang terseret wanita bernama Jurist Tan yang punya kedekatan khusus dengan Nadiem. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap grup WA korupsi laptop Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek.

Salah satu anggota grupnya wanita yang punya kedekatan khusus dengan Nadiem Makarim

Nama grupnya "Mas Menteri Core Team". 

Wanita bernama Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi laptop ini.

Jurist Tan merupakan staf khusus Nadiem saat jabat menteri.

Jurist Tan punya kedekatan khusus dalam pekerjaan dengan Nadiem.

Grup Whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang menjadi awal mula pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Grup tersebut berisi orang terdekat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yaitu staf khusus Jurist Tan dan Fiona.

Grup tersebut, menurut penyidik, dibentuk pada Agustus 2019, sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini tersebut.

Profil Jurist Tan

Tidak banyak diketahui tentang kehidupan pribadi Jurist Tan.

Namun, Jurist Tan terkenal di ekosistem startup Indonesia.

Jurist Tan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.

Jurist Tan sempat meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Dari informasi yang diterima, suami Jurist Tan merupakan petinggi di Google Asia Tenggara.

Mengajar di Luar Negeri

Jurist Tan saat ini terdeteksi tengah mengajar di luar negeri.

Maka dari itu, Kejagung belum bisa menahannya dan tengah berusaha untuk mengejar Jurist Tan.

“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.

Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved