Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pjs Ketua 'Pasrah' Jika Tak Diizinkan Ikut Pemilu RT

“Kami ini hanya pejabat sementara, jadi saya tidak masalah jika tidak bisa mencalonkan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH QADRI
Pjs RT 1 RW 6 disana, Rasyidah 

tTRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT dan RW yang akan digelar secara serentak pada September 2025 mendatang.

Sebanyak 4.965 Ketua RT dan 992 Ketua RW direncanakan akan dipilih dalam kontestasi demokratis tersebut.

Rasyidah Habir, warga Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kelurahan Tamalanrea, menyambut baik rencana tersebut.

Sebagai Pejabat Sementara (Pjs) RT 1 RW 6, ia menyatakan tidak mempermasalahkan jika Pjs tidak diizinkan mencalonkan diri.

“Kami ini hanya pejabat sementara, jadi saya tidak masalah jika tidak bisa mencalonkan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Rasyidah berharap ketua RT dan RW yang terpilih nantinya dapat menjalin kerja sama yang baik dengan warga dan aktif dalam kegiatan sosial.

Ia menilai agenda seperti kerja bakti perlu dilakukan secara rutin agar tercipta lingkungan yang bersih dan harmonis.

Senada dengan itu, Pjs RT 2 RW 1, Sumiati, juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW.

Ia menyebutkan bahwa sebagai pejabat sementara, dirinya mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pjs ini kan hanya sementara, jadi kami ikut saja aturan yang ada,” ujarnya.

Sumiati menambahkan, selain kerja bakti, kegiatan keagamaan seperti pengajian juga perlu terus dijalankan untuk mempererat hubungan antarwarga.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa rancangan persyaratan pencalonan Ketua RT dan RW telah disusun, meski belum bersifat final karena masih menunggu regulasi resmi.

“Syaratnya minimal lulusan SMP. Untuk calon Ketua RT minimal berusia 21 tahun, dan 25 tahun untuk Ketua RW,” kata Anshar.

Ia menambahkan, mekanisme pemilihan akan dilakukan secara langsung oleh warga dengan sistem satu KK satu suara untuk pemilihan Ketua RT. Adapun Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT terpilih di masing-masing wilayah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved