Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ternyata Sebelum Tewas Dianiaya, Brigadir Nurhadi Dapat Pesan Bernada Ancaman

Ada tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam almarhum  Brigadir Nurhadi, yang dikirimkan oleh salah satu tersangka. 

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
PESAN ANCAMAN - Potret Brigadir Nurhadi. Keluarga mengungkap, dalam ponsel almarhum Brigadir Nurhadi, ditemukan tangkapan layar pesan bernada ancaman yang dikirim oleh salah satu tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu fakta terungkap dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Brigadir Nurhadi tewas di sebuah villa privat di kawasan Vila Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025) malam.

Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka.

Mereka tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP).

Namun, pihak keluarga almarhum Brigadir Nurhadi keberatan atas penerapan pasal tersebut.

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Ia menyebut, setidaknya ada empat poin penting pernyataan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi.

Pertama, pihak keluarga menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Penerapan pasal yang lebih ringan, kata Genta, tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Keluarga almarhum meyakini bahwa peristiwa ini bukan semata-mata persoalan emosi sesaat sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik. 

"Temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik justru memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan," ujarnya.

Kedua, keyakinan keluarga didasarkan pada sejumlah temuan, di antaranya keberadaan tangkapan layar pesan ancaman dalam telepon genggam almarhum  Brigadir Nurhadi, yang dikirimkan oleh salah satu tersangka. 

"Bukti tersebut mengindikasikan adanya motif lain yang hingga kini belum sepenuhnya diungkap secara transparan oleh pihak kepolisian," katanya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved