Sulsel Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih, Launching Secara Nasional 19 Juli
Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, Sulsel berhasil merampungkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatatkan capaian signifikan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih.
Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, Sulsel berhasil merampungkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
Sebanyak 3.059 wilayah di Sulsel, yang terdiri dari 2.266 desa dan 793 kelurahan telah membentuk Koperasi Merag Putih.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan Sulsel telah mencapai 100 persen.
“Dari total 3.059 wilayah, yang terdiri dari 2.266 desa dan 793 kelurahan, seluruhnya telah melakukan pendirian koperasi desa dan kelurahan. Ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu provinsi tercepat di Indonesia dalam pembentukan koperasi berbasis wilayah,” ujar Andi Eka, Senin (15/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pendirian koperasi telah melalui tahapan resmi, termasuk sosialisasi, musyawarah desa/kelurahan, hingga pengesahan melalui notaris.
“Dari sisi legalitas, semuanya sudah terpenuhi. Mulai dari tahap awal sosialisasi, lalu musyawarah di tingkat desa dan kelurahan, hingga pendirian koperasi secara hukum melalui notaris. Semuanya sudah tercapai 100 persen,” ungkapnya.
Rencananya Koperasi Merah Putih ini akan launching nasional secara daring oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI pada 19 Juli 2025.
Acara peluncuran tersebut akan dipusatkan di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, Sulsel.
Menurut AEka, capaian ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk Satuan Tugas (Satgas) di berbagai level.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolaboratif antara Satgas Nasional, Satgas Provinsi Sulsel, dan Satgas Kabupaten/Kota," jelasnya.
"Ketua Satgas Nasional adalah Gubernur, sedangkan di daerah dipimpin oleh para Bupati dan Wali Kota,” tambah dia.
Kadis PMD Sulsel, Muh Saleh mengatakan, jika Kepala Desa takk boleh menjadi pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Baca juga: 3.059 Desa dan Kelurahan se-Sulsel Resmi Miliki SK Koperasi Merah Putih
Ia mengatakan, Kepala Desa tidak diperkenankan menjadi pengurus dalam struktur Koperasi Merah Putih.
“BUMDes dikelola langsung oleh pemerintah desa, sementara Koperasi Merah Putih dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui musyawarah,” katanya.
Ia mengaku, kepala desa hanya bertindak sebagai pengawas dalam struktur koperasi tersebut, dan tidak boleh terlibat sebagai pengurus aktif.
Struktur organisasi Koperasi Merah Putih, kata Saleh, sepenuhnya terpisah dari struktur pemerintahan desa.
Menurutnya, pengurus Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan keputusan musyawarah para anggota koperasi dan bukan berasal dari unsur perangkat desa.
Hal ini untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi.
Lanjut Saleh, pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan Koperasi Merah Putih.
Dalam Inpres tersebut, koperasi diberikan kemudahan untuk mengelola dan mengembangkan setidaknya lima jenis usaha.
“Koperasi Merah Putih diberi ruang yang luas untuk berkembang, baik di sektor perdagangan, pertanian, jasa, hingga pengelolaan sumber daya lokal lainnya,” jelasnya.(*)
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Berprestasi di Safety Riding Competition 2025, Asmo Sulsel Apresiasi SMK Nasional Makassar |
![]() |
---|
BHP Makassar Perkuat Layanan Humanis Lewat Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.