Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Antonius Doni Dihen Bupati Flores Timur, Kantor Dinas Digeledah

Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, membenarkan penggeledahan tersebut.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/Kompas.com
FLORES TIMUR - Jaksa geledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Flores Timur pada Senin (14/7/2025). Simak profil Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen. (Dok. Kacabjari Cabang Waiwerang) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen.

Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawah kepemimpinan digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri pada Senin (14/7/2025).

Antonius Doni Dihen dilantik pada 4 Maret 2025.

Ia menjabat bersama Wakil Bupati Ignasius Boli Uran.

Sebelumnya, jabatan Bupati Flores Timur dijabat Sulastri H.I. Rasyid sebagai Penjabat Bupati, menggantikan Doris Alexander Rihi. 

Penggeledahan Dinas PU Flores Timur terkait kasus dugaan korupsi proyek instalasi pengolahan air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng senilai Rp 8.718.942.000, tahun anggaran 2021.

Kacabjari Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Betul, penggeledahan dilakukan kemarin di Dinas PU Flores Timur terkait dugaan korupsi proyek IPA Desa Helan Langowuyotan, senilai Rp 8.718.942.000,” ujar Yuri saat dihubungi, Selasa (15/7/2025).

Yuri menyampaikan, penggeledahan berlangsung selama lebih kurang lima jam sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

Tim menyasar beberapa ruangan yang dianggap menyimpan dokumen-dokumen penting terkait proyek tersebut.

“Dari penggeledahan tersebut tim menyita beberapa dokumen tertulis dan beberapa dokumen berkaitan dengan proyek yang dimaksud,” ungkapnya.

Yuri mengatakn, proyek ini dikerjakan oleh CV A.

Dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, antara lain, pipa tidak ditanam sesuai spesifikasi, diameter pipa lebih kecil dari rencana anggaran biaya (RAB).

Kemudian, perubahan metode distribusi air dari gravitasi menjadi pompa tanpa izin perubahan kontrak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved