Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Peras Terduga Pelaku Judi Togel Rp50 Juta
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membantah adanya praktik pemerasan atau 86 dalam penanganan kasus tersebut.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Seorang warga bernama Asikin (61) terduga pelaku judi togel diduga menjadi korban percobaan pemerasan oleh oknum polisi di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kabar ini disampaikan oleh kakak kandung Asikin, yakni Marsidi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (15/7/2025).
Menurut Marsidi, adiknya mengalami tekanan dari oknum penyidik yang meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses hukum terhadap Asikin tidak dilanjutkan.
"Adekku tidak mampu kasian, yang minta (uang) Aiptu H Rahman, penyidik," ungkap Marsidi melalui telepon WhatsApp,
Ia menyebutkan, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp30 juta namun dinaikkan menjadi Rp50 juta.
"Pertamanya Rp30 juta, setelah disiapkan disuruh tambah menjadi Rp50 juta, yang minta tambah katanya atas nama Kasat," tambahnya.
Marsidi juga mengatakan, uang sebesar Rp30 juta itu rencananya dibagi dua dengan bandar togel atau bos dari adiknya.
Baca juga: Pemerasan dan Penganiayaan Pemuda Takalar Naik Penyidikan, 6 Polisi Terancam Jadi Tersangka
Masing-masing menyiapkan Rp15 juta untuk disetor.
"Bandar togelnya tidak ditangkap pak, sampai sekarang tidak tahu bagaimana permainannya, tidak pernah ditangkap," ujarnya.
"Kata Polisi tunggu dulu nanti ketemu bandarnya baru (adik) saya bisa keluar, ternyata sampai hari ini sudah 13 hari belum keluar," tuturnya.
Ia melanjutkan, adiknya ditangkap pada 2 Juli 2025 di sebuah rumah, wilayah Kecamatan Bantaeng saat sedang mencatat daftar pemasang togel.
Total yang diamankan sebanyak 12 orang. dua di antaranya dipulangkan karena diduga tidak terlibat praktik judi.
"Adikku dan sembilan orang itu tukang pasang-pasang, ada tukang becak pasang Rp2 ribu, Rp3 ribu, yang duduk-duduk ditangkap semua termasuk tuan rumah," beber Marsidi.
Ia juga menyebut, pihak keluarga telah diminta untuk membeli 60 lembar materai untuk keperluan berita acara.
"Kami sudah tanda tangan dan disuruh beli materai 60 lembar untuk berita acara supaya bisami selesai semua," terangnya.
"Selesai beli materai, dipanggil semua lagi pihak keluarga yang ditahan itu untuk saksi dan katanya besok baru bisa keluar,," sambungnya.
Marsidi melanjutkan, uang yang diminta belum sempat diserahkan kepada polisi.
Bantahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan membantah adanya praktik pemerasan atau 86 dalam penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada itu saudara, ada yang memang kita amankan tapi berproses, tidak betul karena beberapa hari ke depan berkas kita sudah mau kirim ke Kejaksaan," kata Iptu Gunawan via telepon WhatsApp.
"Kalau nda salah sepuluh orang kami amankan. Biasa namanya orang tersangka mungkin toh ada-ada saja (omongannya), kami tetap SOP berjalan," lanjutnya.
Ia juga membantah adanya permintaan pembelian materai dalam proses negosiasi dugaan 86 tersebut.
"Materai apa lagi, tidak ada, untuk materai apa? Setahu saya proses penyidikan berjalan itu saudara, tidak ada. Tidak mungkin lah kita begitu, pasti diatensi," tegasnya.
Polisi Peras Pemuda Takalar
Nasib Bripda A oknum anggota Sabhara Polrestabes Makassar.
Bripda A ditahan Polrestabes Makassar usai dilaporkan kasus dugaan pemerasaan.
Pelapor bernama Yusuf Saputra (20) pemuda asal Kabupaten Takalar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, Bripda A kini ditahan dalam sel.
Penahanan Bripda A dilakukan sembari menunggu jadwal sidang etik dari Propam Polda Sulsel.
"Sudah langsung kita proses, kita masukkan sel dan menunggu proses sidang kode etik," Arya ditemui wartawan di Mapolsek Rappocini, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (1/6/2025) sore.
Kombes Arya Perdana membenarkan adanya laporan dari ulah nakal oknum anggotanya itu, dan telah melakukan penahanan.
"Jadi gini, ada dugaan anggota dari Polrestabes yah melakukan kode etik dan disiplin jadi hari itu dilaporkan oleh korban langsung hari itu juga kita amankan pelakunya," kata
Selain itu, korban Yusuf, kata dia, juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Untuk korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah juga sudah kita periksa, ini menuju sidang," jelasnya.
Jika apa yang dituduhkan Yusuf kepada Bripda A, terbukti, maka Arya mengaku akan memberi sanksi tegas.
"Kalau memang terbukti, kita kenakan saksi seberat-beratnya, jadi nanti kita tunggu proses sidang tapi anggota kita sudah amankan dan sudah kita sel," tegasnya.
Lebih lanjut Arya menjelaskan, dugaan pemerasan Bripda A terhadap Yusuf akan terus didalami.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa alat komunikasi yang digunakan memeras hingga saksi yang menyerahkan uang.
"Yang dilaporkan dilaporkan sama korban itu ada pemerasan juga nanti kita liat apakah cek handphonenya dari uang yang diterima juga dari kepala seksi-seksi nanti kita akan liat, kita akan dalami apakah memang kejadiannya seperti itu," ucapnya.
Namun demikian, sebagai langkah tegas kepolisian, Bripda A kata Arya telah dicopot dari jabatannya.
"Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah kita sel dan copot dari jabatannya terus kita siapkan proses sidang," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Galesong, bernama Yusuf Saputra (20), mengaku menjadi korban penganiayaan sekaligus pemerasan oleh oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Kepada media, Yusuf menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong yang tengah ramai karena adanya pasar malam.
“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” ujar Yusuf saat diwawancarai, Jumat (30/5/25)
Yusuf mengaku dipaksa ikut dan dibawa ke tempat sepi menggunakan mobil. Setelah di lokasi yang sepi, ia kemudian diikat dan dipukuli bahkan hingga ditelanjangi.
"Saya di paksa ikut mereka, kemudian di bawah ke tempat sepi, di tempat sepi itulah saya di ikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi," ungkapnya.
Tak hanya itu, menurut Yusuf, dirinya juga dipaksa mengakui Narkoba jenis tembakau Gorila Milik Oknum Polisi Bripda Andika sebagai miliknya, namun Yusuf bersikeras tidak mengakui barang haram itu apalagi memegangnya meskipun berulang kali disiksa.
Penganiayaan Yusuf berlanjut hingga hampir tujuh jam lamanya. Menurut pengakuannya, ia baru dilepaskan setelah pihak keluarganya diperas oleh oknum tersebut.
“Awalnya mereka minta uang Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetapi tetap ditolak karena tidak sanggup," terang Yusuf.
Yusuf kemudian dilepas setelah Oknum polisi dan rekan-rekannya meminta berapa saja yang bisa di siapkan keluarga Yusuf.
"Akhirnya mereka minta berapa saja yang ada. Karena keluarga takut saya terus disekap dan dipukul, keluarga saya terpaksa beri uang Rp1 juta,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengatakan uang tersebut diberikan langsung ke pelaku bernama Andika melalui Ismail teman dari tantenya Yusuf yang juga seorang Polisi.
"Itu Bripda Andika tidak mau ketemu secara langsung sama tanteku sehingga tanteku minta tolong sama Ismail temannya tanteku yang juga seorang anggota brimob pa'baeng baeng untuk memberikan uang satu juta rupiah lansung ke tangan Andika," pungkasnya.
“Kalau tidak dikasih, saya terus disekap dan disiksa. Bahkan celana dalam saya pun disuruh buka waktu itu,” sambung Yusuf.
Yusuf membeberkan, setelah polisi itu terima uang, dirinya kemudian dilepaskan.
"Jam 10 saya di ambil lalu di sekap, hampir jam 5 subuh saya di bebaskan setelah mereka terima uang," bebernya.
"Keluarga Saya kemudian membawa saya pergi ke rumah sakit untuk visum," tambahnya.
Saat ini Polres Takalar tengah melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan ini.
Propam Polda Sulsel juga tengah memeriksa Bripda A bersama 5 anggota polisi lainnya.
"Semua yang terlibat akan kita proses. Dan mereka kita patsus," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.(*)
| AK Manufaktur Bantaeng Inisiasi Kolaborasi Multisektor Kembangkan Wirausaha Industri |
|
|---|
| Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem Tutup Jalan Poros Bantaeng-Bulukumba |
|
|---|
| LBH Makassar Uji Putusan Kasus Buruh KIBA, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja |
|
|---|
| Remaja 15 Tahun Parepare Ditemukan Setelah Hilang 3 Bulan, Ternyata Dibawa Kabur Pacar ke Bantaeng |
|
|---|
| Sopir Pikap Bernama Ismail asal Bantaeng Meninggal Kecelakaan di Bulukumba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250715-Polres-Bantaeng.jpg)