Kejari Maros
Kejari Maros Periksa 370 Saksi Pemotongan Gaji Pegawai Kereta Api, Negara Rugi Rp2 M
Penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di BPKA Sulsel terus berlanjut. 370 saksi diperiksa.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pembayaran tenaga outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros saat ini masih intens memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, mengatakan bahwa proses pemeriksaan saksi masih berjalan dan belum bisa disimpulkan secara menyeluruh.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk dari internal balai dan pihak luar, termasuk penyedia tenaga kerja dari Jakarta,” katanya, Selasa (15/7/2025).
Sulfikar menyebutkan, pihaknya masih menunggu kehadiran tujuh saksi dari luar kota, yang berasal dari penyedia tenaga outsourcing.
Pemeriksaan juga menyasar pihak yang terkait dengan data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mantan pekerja dan tenaga outsourcing yang saat ini masih aktif juga ikut diperiksa oleh tim penyidik.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Pangkep ini menjelaskan bahwa beberapa pekerja yang sebelumnya keluar dari pekerjaan cukup sulit dilacak karena data mereka tidak lengkap.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Segera Diadili Termasuk Kades-Sekdes, Kerugian Rp693 Juta
“Yang sudah tidak bekerja ini datanya tidak lengkap, tapi tetap kami usahakan koordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia memperkirakan proses pemeriksaan saksi baru bisa rampung sekitar sebulan ke depan, meskipun pihaknya berharap bisa dipercepat.
Ia memprediksi total saksi dalam kasus ini bisa mencapai 500 orang, yang terdiri dari karyawan outsourcing dan pihak perusahaan penyedia tenaga kerja.
“Pemeriksaan bisa sampai 500 saksi, karena banyak sekali tenaga kerja yang terlibat,” bebernya.
Ia menuturkan bahwa setelah pemeriksaan saksi selesai, proses akan dilanjutkan dengan perhitungan kerugian negara (PKN).
“Setelah pemeriksaan saksi, akan dilakukan perhitungan kerugian negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua perusahaan outsourcing besar.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT First Security Indonesia (FSI) dan PT Cemerlang Intan Sejati (CIS).
“Kedua perusahaan ini diduga memotong gaji ratusan karyawan. Bahkan ada yang tidak dibayarkan sama sekali selama dua tahun,” katanya.
Zulkifli menjelaskan bahwa pihak balai sudah pernah menagih pembayaran gaji kepada perusahaan outsourcing tersebut.
Namun hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada para pekerja.
Akibat perbuatan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.
“Perkiraannya sekitar Rp2 miliar. Ini sangat menyedihkan karena para pekerja adalah warga lokal yang menggantungkan hidup dari pekerjaan itu,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.