Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Brigjen Adeni Muhan Jadi Ketua Parpol Paling Tua di Sulsel

Brigjen Adeni Muhan Daeng Pabali memimpin DPD Hanura Sulsel di umur ke-61 tahun, jadi ketua parpol paling senior di Sulsel

Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun Timur
HANURA SULSEL - Plt Ketua Hanura Sulsel Brigjen Adeni Muhan saat berpidato di hadapan ratusan kader di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Jumat (11/7/2025) sore. Dalam konsolidasi itu, Eks Ketua Hanura Sulsel Amsal Sampetondok tak hadir. 

Baca juga: Sebulan Jelang TP Lengser, DPP Masih Tahan Keluarkan Jadwal Musda Golkar Sulsel, Tanda Plt Turun?

Ia menyatakan siap menjalankan tugas dan mulai melakukan konsolidasi internal bersama kader Perindo di Sulsel.

“Iya benar, besok kita serah terima jabatan dan sekaligus silaturahmi dengan kader Perindo Sulsel,” kata Abdul Hayat kepada Tribun-Timur, Senin (13/7/2025) sore.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

"Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan dari DPP Partai Perindo. Insya Allah, kita akan jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat kebersamaan," tegasnya.
 
Rekam Jejak Abdul Hayat Gani

Abdul Hayat Gani dikenal sebagai birokrat dan mantan Sekprov Sulsel.

Ia mulai menjabat pada masa Gubernur Nurdin Abdullah.

Abdul Hayat lahir di Kabupaten Barru, Sulsel, pada 5 April 1965.

Namun, saat pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekprov.

Ia menggugat pemberhentian tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Selama lebih dari setahun, Abdul Hayat tidak memiliki jabatan hingga akhirnya dilantik kembali oleh Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sebagai Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Prof Zudan juga membantu mengurus status kepegawaiannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dikatakan sudah pensiun karena SK-nya sudah keluar, tapi catatan di BKN belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih, Pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," ujar Prof Zudan, dilansir dari Tribun Timur.

"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri. Semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana usulan saya," lanjutnya.

Abdul Hayat kemudian memenangkan gugatan atas pemberhentian tersebut di PTUN dan Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved