Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biro Hukum Sulsel Kaji Tiap Pasal Perwali Pemilihan RT/RW Makassar

Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
PEMILIHAN RT/RW - Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar (Kiri), Plt Kepala Biro Hukum Sulsel Herwin (Kanan). Pemprov Sulsel masih mengkaji draft Perwali Pemilihan RT/RW Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Draft Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar terkait Pemilihan RT/RW kini sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian.

"Iye sudah masuk ke kami hari rabu sore. Masih sementara dikaji dan dianalisa dulu sama tim yg menangani," kata Herwin kepada Tribun-Timur.com, pada Senin (14/7/2025).

Herwin mengaku draft tersebut harus dicermati mendalam tiap pasalnya.

Setelah itu disandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Proses ini disebutnya memang memakan waktu sebab dibutuhkan ketelitian dan kecermatan.

"Materi muatan pasal per pasal maksudnya agar apa yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan di tengah masyarakat," ujar Herwin.

Pemkot Makassar sendiri sudah pernah menyetorkan draft ke Kementerian Hukum.

Dari pemerintah pusat ada beberapa catatan yang harus di revisi.

Mulai dari perbaikan tata naskah, batas usia, hingga muatan materi yang ada dalam draft perwali tersebut. 

Pemkot Makassar telah melakukan revisi tersebut, kemudian diajukan kembali ke Pemprov Sulsel.

Herwin belum membeberkan catatan terkait Perwali Pemilihan RT/RW tersebut.

Sebab tugasnya yakni melihat kedudukan hukum Perwali tersebut tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.

Herwin berjanji timnya akan segera menuntaskan analisa draft pemilihan RT/RW Kota Makassar.

"Kami usahakan secepatnya karena yang masuk ke biro hukum untuk di fasilitasi itu seluruh Kab/Kota," jelas Herwin.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar mengatakan, jika perwali cepat rampung maka pemilihan ketua RT/RW akan dilakukan pada akhir Juli mendatang. 

Sosialisasi di seluruh kecamatan juga akan dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemilihan Ketua RT/RW segera dilangsungkan. 

Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pemilihan ini agar pemilihan berlangsung secara transparan. 

Mereka punya hak suara dalam kontestasi ini, namun hak suara diwakili satu orang dalam satu kartu keluarga (KK). 

BPM mengalokasikan anggaran sebesar Rp900 juta khusus untuk sosialisasi regulasi di kecamatan. 

Total anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp5,4 miliar tersebar di seluruh kecamatan. 

“Ada dua versi anggaran. Yang satu untuk teknis penyelenggaraan, anggarannya ada di kecamatan. Kemudian dari BPM sendiri, untuk sosialisasi regulasi,” jelasnya

Adapun kebutuhan teknis yang dimaksud mencakup penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan dalam proses pemilihan.

Total sebanyak 5027  Rukun Tetangga (RT) dan 1005 Rukun Warga (RW) yang akan dipilih.

Namun pemilihan yang difasilitasi Pemkot Makassar hanya pemilihan Ketua RT. 

Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih. 

"RT adalah representasi dari warga. Jika warga sudah memilih Ketua RT, maka tidak perlu lagi memilih Ketua RW secara langsung," lanjutnya. (*)

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved