Sudah Berlaku di Makassar, Pelanggar Lalu Lintas Diumumkan Pakai Pengeras Suara di Traffic Light
Dishub Kota Makassar kembali mengaktifkan Intelligent Traffic Control System (ITCS) yang berfungsi memantau dan mengendalikan lalu lintas.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menerapkan cara tak biasa untuk menegur pengguna jalan yang melanggar aturan.
Dishub Kota Makassar kembali mengaktifkan Intelligent Traffic Control System (ITCS).
Sistem ini berfungsi memantau dan mengendalikan lalu lintas.
Dishub Makassar memanfaatkan sistem ini untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Dishub memiliki ruang kontrol khusus untuk memantau pergerakan pengguna jalan.
Jika ada pengendara yang melanggar aturan akan secara langsung ditegur oleh operator.
Informasi ini bisa didengar langsung oleh pengendara saat mereka berhenti di traffic light atau lampu merah.
Pengendara yang ada di Jl Cendrawasih misalnya, ia ditegur oleh operator karena tidak menggunakan helm atau pengaman saat berkendara.
"Selamat siang pak, yang mengenakan motor berwarna putih, baju merah berboncengan baju hitam, tidak pakai helm. Ibu juga (pakai jilbab cokelat), aduh Ibu demi keselamatanta Ibu, pakai ki helm karena Jalan Cendrawasih ini cukup padat dan ramai. Jadi gunakan ki helm, terima kasih,” ucap operator dibalik ruang control Dishub Makassar.
Selain teguran, operator juga menyampaikan informasi keselamatan lalu lintas dengan ragam penyampaian yang menarik.
Ada yang menggunakan pantun, ada juga nasihat-nasihat menggelitik yang mengingatkan masyarakat agar sadar dan taat aturan.
"Kembali kami dari Dinas Perhubungan Kota Makassar mengimbau. Beli kentang di Pasar Terong, orang cantik dan ganteng tetrib dong,".
"Jangan karena ditinggal mantan malah kebut-kebutan di jalan. Hindari dan ingat masa depan karena jatuh di aspal tidak seindah jatuh cinta".
"Jangan menelpon sambil berkendara takutnya dimiscall malaikat maut , melawan orang tua bisa berdosa, melawan arus bisa binasa".
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Muhammad Rheza menyampaikan, sistem ini diterapkan dibeberapa perempatan jalan protokol yang cukup padat.
Salah satunya di perempatan Jalan Cendrawasih- Bajiminasa.
Kata Rheza, sebenarnya ITCS ini merupakan program yang sudah berjalan di Dishub namun memang sudah cukup lama tidak berfungsi.
“Jadi kami mulai mengaktifkan kembali. Ada petugas yang memantau arus lalu lintas khususnya di perempatan jalan. Kalau ada yang melanggar, langsung ditegur melalui pengeras suara,” katanya.
Penerapan sistem ini masih dalam uji coba, diterapkan sejak satu pekan terakhir pasca perbaikan seluruh peralatan.
"Termasuk perbaikan layar monitor untuk running text yang terpasang di beberapa perempatan jalan," ujarnya.
Sejauh ini, ada sembilan simpang yang dipasangi ITCS. Lima diantaranya merupakan pengadaan dari Pemkot Makassar dan empat lainnya adalah hibah dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Alat itu terpasang mulai dari simpang lima bandara, sampai Bawakaraeng,, Kartini, putar ke Andalas, dan Masjid Raya,” tambah Rheza.
Sistem ini juga akan diterapkan untuk mengatasi masalah sosial di masyarakat seperti anjak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng).
Dishub akan memberikan pengumuman atau informasi kepada pengguna jalan agar mereka tidak memberi sumbangan kepada manusia silver.
"Ini jadi upaya bersama untuk menyelesaikan persoalan di Kota, seperti manusia silver. Kita akan langsung mengumumkan melalui operator," pungkasnya. (*)
Jenderal Asal Makassar Tidak Lagi Jabat Menko Polkam Ad Interim |
![]() |
---|
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
Alex Tanque Absen Lawan Persija Jakarta, PSM Makassar Siapkan Abu Kamara dan Jacques Medina |
![]() |
---|
Warga Antang Curhat Fasum-Fasos Digugat, Munafri Arifuddin: Kita Upayakan Segala Cara Bantu Rakyat |
![]() |
---|
Pemkot Makassar KPID Sulsel Perkuat Benteng Penyiaran di Era Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.