Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

DPRD Sepi, Gubernur Muncul

Dipimpin Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, dan cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.

Editor: Sudirman
Ist
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (41) akhirnya muncul dalam sidang paripurna, Jumat (11/7) malam. Namun hanya 24 anggota DPRD Sulsel yang hadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah berkali-kali absen dan dikecam, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (41) akhirnya muncul dalam sidang paripurna, Jumat (11/7) malam.

Paripurna persetujuan bersama pertanggungjawaban APBD 2024, di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Dipimpin Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, dan cuma dihadiri 24 dari 85 anggota dewan.

Andi Sudi hanya tercatat hadir saat penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan penyampaian pertanggungjawaban APBD 2024, Senin (7/7) lalu.

Kehadiran Andi Sudi disebut sebagai buntut tekanan dan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari sejumlah legislator.

Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Jadwal Pelantikan Wali Kota Palopo Naili Trisal Menunggu Kemendagri

“Kalau membahas anggaran, Gubernur itu wajib hadir langsung. Ini bukan sekadar formalitas, ini soal arah kebijakan daerah. Kalau tidak hadir, bagaimana bisa ambil keputusan? Logikanya begitu,” tegas Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis.

Beberapa kali rapat penting justru Andi Sudi diwakili Sekda, bahkan terakhir Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi (45) yang menjawab.

“Itu tidak ideal! Untuk pembahasan seperti APBD atau APBD Perubahan, kehadiran Gubernur mutlak diperlukan,” tegasnya.

Memang ada agenda yang bisa didelegasikan, seperti RPJMD, karena biasanya sudah dikawal tim teknis.

Tapi untuk keputusan strategis yang menyangkut kepentingan publik, kepala daerah harus terlibat langsung. Itu bentuk tanggung jawab politik.

Di daerah lain, banyak kepala daerah selalu hadir dalam rapat dewan. Tapi kalau di sini justru sering absen, tentu jadi pertanyaan.

“Rapat paripurna bukan hanya simbolik, apalagi kalau menyangkut anggaran. Tidak boleh dianggap remeh,” tegas Bastian.

Tidak Kuorum

Sidang paripurna tersebut dilaksanakan meski tidak kuorum. Dari 85 anggota dewan, hanya 24 hadir.

Sementara 30 lainnya mengajukan izin, dan lima orang tercatat sakit.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, mengatakan keputusan melanjutkan rapat diambil berdasarkan hasil konsultasi pimpinan fraksi sebelum sidang dimulai.

Dalam rapat itu, sembilan fraksi menyatakan setuju melanjutkan ke tahap persetujuan bersama.

“Karena batas waktu sudah mendesak, dan telah ada komitmen politik dari fraksi, kami meminta persetujuan untuk melanjutkan sidang,” ujarnya.

Namun, keputusan itu menuai kritik. Anggota Fraksi Gerindra, Mardiono, menilai pimpinan DPRD seharusnya mengambil langkah antisipatif sejak awal jika kuorum tak tercapai.

“Pasal 156 Ayat 5 Tata Tertib menyebutkan, rapat hanya bisa dibuka jika kuorum tercapai, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan. Tapi kondisi ini mestinya diantisipasi lebih dulu,” tegas Mardiono.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sulsel, Yeni Rahman, mengecam sidang paripurna dilanjutkan tanpa memenuhi syarat kuorum.

“Dengan tegas kami nyatakan, paripurna ini seharusnya tidak sah untuk dilanjutkan! Hanya segelintir anggota dewan yang hadir. Ini jelas melanggar aturan,” kata Yeni, menyampaikan keberatan secara terbuka.

Dengan nada geram, ia merujuk pada Pasal 149 tata tertib DPRD, dengan jelas menyebutkan sidang paripurna hanya bisa dilanjutkan jika dihadiri sedikitnya dua pertiga jumlah anggota dewan.

“Benar bahwa sebelumnya telah digelar rapat pimpinan dan diputuskan tetap melanjutkan. Tapi keputusan itu bukan berarti kita bisa mengabaikan aturan lebih tinggi. Ini bukan soal teknis, ini soal konstitusional!” tegasnya.

Yeni menyoroti singkatnya rapat pimpinan yang berlangsung hanya sekira satu jam sebelum paripurna dimulai.

Ia mengatakan telah ada upaya menghubungi anggota yang belum hadir, namun sebagian besar masih berada di daerah pemilihan masing-masing yang sulit dijangkau dalam waktu cepat.

“Sulsel ini luas, bukan hanya Makassar. Banyak teman-teman sedang berada di pelosok daerah, yang membutuhkan waktu dan akses untuk kembali. Wajar kalau mereka belum bisa hadir,” ujarnya.

Ia menilai keputusan untuk tetap melanjutkan paripurna mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan melecehkan tata tertib yang selama ini menjadi pedoman lembaga legislatif.

“Kalau memang tidak kuorum, tunggu saja! Ikuti mekanisme yang ada. Kalau pimpinan mengambil keputusan sepihak, itu preseden buruk dan mencoreng wibawa DPRD!” tegas Yeni.

Ia menegaskan baru kali ini terjadi paripurna dipaksakan berjalan tanpa memenuhi kuorum secara terang-terangan.

Bahkan menurutnya, masyarakat pun tahu bahwa kehadiran dua pertiga anggota merupakan syarat mutlak. “Ini bukan hanya mencederai aturan, tapi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” katanya dengan nada kecewa.

Target Gagal

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakui realisasi APBD 2024 tidak mencapai 100 persen.

Dalam laporannya, ia menyatakan target pendapatan daerah 2024 ditetapkan Rp10,16 triliun. Namun, realisasinya hanya Rp9,99 triliun atau sekira 98,33 persen.

Sementara itu, dari total anggaran belanja daerah Rp10,05 triliun, terealisasi Rp9,80 triliun atau sekira 97,48 persen.

“Capaian ini menunjukkan bahwa kita semua telah bekerja keras untuk memaksimalkan penggunaan anggaran, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menegaskan, pembahasan hingga persetujuan Ranperda ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan profesional.

“Proses ini bagian dari upaya bersama menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, sesuai aturan, dan akuntabel,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 197 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kata Andi Sudi, DPRD dan kepala daerah memiliki waktu sebulan menyepakati Ranperda sejak dokumen diserahkan.

“Ranperda ini kami sampaikan ke DPRD pada 11 Juni 2025, hari ini, 11 Juli 2025, kita laksanakan persetujuan bersama. Ini menunjukkan komitmen kita dalam menaati ketentuan berlaku,” jelasnya.

Ranperda yang telah disetujui bersama ini, kata Andi Sudi akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.

Menutup pernyataannya, Andi Sudi mengajak seluruh jajaran pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan menjaga komitmen dalam menjalankan amanah rakyat.

Fraksi Golkar

Anggota Badan Anggaran DPRD Sulsel, Lukman B Kady (56), menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban politik kepala daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, APBD memiliki peran strategis sebagai instrumen kebijakan fiskal dalam mewujudkan pembangunan yang direncanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Anggaran ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Banggar DPRD Sulsel telah menggelar rapat kerja intensif bersama TAPD selama dua hari. Hasil audit BPK RI menjadi salah satu dasar dalam menyusun kesimpulan pembahasan.

Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan daerah 2024 ditargetkan Rp10,16 triliun, dengan realisasi mencapai Rp9,99 triliun atau 98,33 persen.

Sementara PAD ditarget Rp5,51 triliun, dan terealisasi Rp5,37 triliun atau 97,42 persen. Berdasarkan data itu, kata Lukman, Banggar menyampaikan beberapa rekomendasi penting kepada Gubernur Sulsel.

Rekomendasi pertama menyangkut peningkatan sumber pendapatan daerah. DPRD menyoroti rendahnya dividen dari BUMD yang hanya menyumbang Rp134 miliar, padahal penyertaan modal yang diberikan cukup besar.

“Karena itu, kami merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh BUMD, mendorong penyampaian laporan kinerja dan proyeksi usaha secara berkala, serta meningkatkan target dividen melalui penataan model bisnis dan optimalisasi pendapatan dari sektor pertambangan dan sumber daya alam,” ungkapnya.

Rekomendasi kedua menyasar pada perbaikan pengelolaan keuangan daerah. DPRD menilai masih diperlukan peningkatan dalam pengelolaan dana transfer, efisiensi belanja operasional, serta optimalisasi realisasi belanja modal agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah perlu lebih fokus pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan mutu pendidikan.

Banggar juga menyoroti persoalan utang DBH kepada kabupaten/kota. DPRD mendorong Pemprov untuk segera menyusun rencana aksi yang konkret dan terukur guna menyelesaikan tunggakan DBH tersebut demi mendukung pembangunan di daerah.

Tak kalah penting, DPRD merekomendasikan penyederhanaan laporan keuangan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat serta mencerminkan transparansi dalam penggunaan anggaran.

“Seluruh rekomendasi ini akan kami lampirkan dalam laporan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Gubernur,” tegas Lukman.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved