Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Tribun Timur

Andi Muh Aris: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Berpotensi Partisipasi Masyarakat Menurun

Dalam putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan antara pemilu daerah dan nasional dengan rentan waktu paling singkat 2 tahun.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
NGOPI TRIBUN - Suasana ngobrol politik di di Kantor Redaksi Tribun Timur,  Kota Makassar, Sabtu (12/7/2025). Putusan MK ubah lanskap pemilu. 

Ia menegaskan bahwa partai, khususnya DPP PKB, harus segera menyiapkan strategi baru yang lebih menyeluruh dan ekstra dalam menghadapi tantangan tersebut. 

Salah satunya adalah memetakan wilayah mana saja yang paling potensial untuk menopang suara pusat.

“Karena reversal coattail effect tidak bisa lagi diharapkan, DPP harus jeli melihat DPW mana yang bisa menyumbang suara. Tidak ada lagi ketergantungan pada efek nasional,” jelasnya.

Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Timur, AS Kambie, turut menanggapi pemaparan Aris dan menyebut ada lima catatan penting dari perspektif konsultan politik.

“Pertama, metodologi konsultan akan berubah, terutama dalam menasihati elite partai dan mendekatkan mereka ke konstituen,” katanya.

Menurutnya, jika dulu cukup dengan mengandalkan tokoh pusat yang punya pengaruh kuat, maka dengan keputusan MK ini, partai akan terdorong merekrut lebih banyak tokoh-tokoh lokal yang relevan dan dikenal di daerah.

“Putusan MK ini akan mendorong partai mencari lebih banyak tokoh di daerah karena coattail effect dari pusat tidak lagi bisa diandalkan,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved