Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

61 Anggota DPRD Sulsel Tak Hadiri Rapat Paripurna, Persetujuan Ranperda Tetap Lanjut

Rapat tersebut menghasilkan komitmen politik dari mayoritas fraksi untuk tetap melanjutkan paripurna meski peserta hadir minim.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
RAPAT PARIPURNA - Suasana sidang paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (11/6/2025). Rapat paripurna dengan dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024  hanya di hadiri 24 dewan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 berlangsung dengan catatan kontroversial, di Gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Jumat (11/7/2025).

Meski jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat tetap dilanjutkan.

Dimana tercatat hanya ada 24 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut dari 85 dewan.

Padahal pada rapat paripurna itu dihadiri oleh, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan lima pimpinan DPRD Sulsel.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengatakan, hanya 24 anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

Sementara itu, sebanyak 30 orang diketahui mengajukan izin dan 5 orang lainnya tercatat sakit.

"Namun, karena kehadiran anggota hari ini belum memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib, dan mengingat batas waktu yang diberikan terkait dengan persetujuan bersama atas pertanggungjawaban APBD Tahun 2024," katanya saat membuka sidang.

"Izinkan saya meminta persetujuan dari pimpinan fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna kita dengan agenda persetujuan bersama," tambah dia.

Baca juga: Pengamat Sarankan Gubernur Sulsel Jangan Malas Datang Rapat Paripurna

Ia mengaku, keputusan ini merujuk pada hasil rapat konsultasi yang dilakukan sebelum paripurna dimulai.

Rapat tersebut menghasilkan komitmen politik dari mayoritas fraksi untuk tetap melanjutkan paripurna, meskipun secara fisik jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat dua per tiga dari total anggota dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib.

“Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap kita lanjutkan karena sebelumnya telah dilaksanakan rapat konsultasi pimpinan fraksi yang dihadiri oleh 9 fraksi dan menyetujui untuk melanjutkan ke tahap persetujuan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Mardiono mengatakan, berdasarkan Tata Tertib DPRD, tepatnya Pasal 156 Ayat 5, rapat paripurna hanya bisa dibuka apabila kuorum telah tercapai, kecuali jika ada keputusan khusus dari DPRD.

“Jika kita mengacu pada tata tertib, disebutkan bahwa rapat dibuka oleh pimpinan apabila kuorum telah tercapai, kecuali ditentukan lain oleh keputusan pimpinan DPRD,” kata Mardiono di hadapan peserta rapat.

Meski tata tertib memungkinkan adanya pengecualian, menurut Mardiono, pimpinan DPRD seharusnya lebih dulu mengambil langkah antisipatif jika memang kuorum tidak terpenuhi.

“Pimpinan DPRD mestinya sudah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kondisi ini. Karena itu sebenarnya sudah dimungkinkan dalam tata tertib kita,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved