Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Rumah Digeledah Kejati

Penyidik mengenakan rompi bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi" langsung masuk ke rumah Alex Noerdin.

Editor: Ansar
Kompas.com
ALEX NURDIN - Kediaman mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Rumah pribadi Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Penggeledahan terkait kasus Pasar Cinde, Kamis (10/7/2025).

Dari pantauan, penggeledahan dimulai sejak pukul 10.30 WIB.

Penyidik mengenakan rompi bertuliskan "Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi" langsung masuk ke rumah Alex Noerdin.

Mereka melakukan penggeledahan secara tertutup.

Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan keempat kalinya dilakukan. Penyidik mencari bukti baru terkait pembangunan Pasar Cinde mangkrak.

Pada Rabu (9/7/2025), penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga titik yang merupakan kediaman tersangka lain yang ikut terlibat.

Adapun rumah digeledah tersebut adalah kediaman tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlangsung di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.

Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.

Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.

Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan korupsi Pasar Cinde yang kini masih bergulir.

"Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde," kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2025) karena ikut terlibat ketika menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved