Kapal Tenggelam
Disindir DPR, Gapasdap Tegaskan Kapal Indonesia Ikuti Standar IMO
Gapasdap bantah DPR soal kapal tua. Semua kapal di Indonesia wajib ikuti standar IMO dan aturan teknis yang ketat, termasuk penggantian komponen.
TRIBUN-TIMUR.COM – Tudingan soal kapal tua yang beroperasi tanpa standar keselamatan dibantah keras.
Semua kapal di Indonesia disebut mengikuti regulasi nasional dan internasional.
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Rakhmatika Ardianto menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI soal kapal tua usai insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
“Pernyataan Wakil Ketua Komisi V Itu tidak memiliki dasar. Lantaran Tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis. Yang ada adalah kapal tua secara ekonomis,” ujar Rakhmatika via rilis dikutip tribun, Kamis (10/7/2025).
Menurut dia, kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain.
“Kapal paling tua rerata berusia antara 30 hingga 40 tahun. Dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis,” tambahnya.
Rakhmatika yang juga anggota MTI mengatakan, kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (SOLAS) karena Indonesia sudah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO).
Regulasi kapal tua dan kapal muda secara kelayakan adalah sama. Bahkan kapal yang sudah berumur melaksanakan standar keselamatan lebih ketat.
“Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi yang baru, sehingga setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali. Ini adalah aturan internasional secara teknis dan juga diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia,” tegasnya.
Ia mengimbau DPR untuk mendukung perbaikan angkutan penyeberangan yang strategis bagi negara kepulauan seperti Indonesia.
“Jadi, tidak ada istilah kapal itu tua, karena semua sesuai mekanisme perundang-undangan,” papar Rakhmatika.
Sebagai contoh, dia menyebut kapal feri di Hong Kong–Kowloon yang beroperasi sejak 1888, kini berusia sekitar 137 tahun dan masih beroperasi.
Kapal MV Chilcotin di Kanada berusia hampir 100 tahun.
Kapal SS Hellinis di Yunani beroperasi sejak 1929, dan MV Astoria di Italia beroperasi sejak 1948 sampai sekarang.
Begitu juga kapal feri di Filipina dengan usia rata-rata di atas 40 tahun.
“Kapal-kapal di Indonesia yang masih relatif jauh lebih muda usianya dibandingkan negara lain. Tetapi kapal-kapal tersebut tidak bisa melakukan peremajaan karena tarif yang berlaku tidak cukup untuk menutupi biaya operasional. Tarif yang berlaku saat ini masih di bawah standar yang dihitung pemerintah,"
"Tarif angkutan penyeberangan di Indonesia saat ini merupakan yang terendah di seluruh dunia. Bahkan, tarif kapal penumpang di Timor Leste lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Tarif penyeberangan di Indonesia saat ini rata-rata Rp1.033 per mil, sedangkan di Thailand Rp2.984 per mil, di Filipina Rp1.995 per mil, dan di Jepang untuk rute Kure–Hiroshima Rp14.135 per mil,” jelasnya.
Rakhmatika kembali menegaskan, kalau ingin melakukan standarisasi keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu tarifnya harus disesuaikan berdasarkan perhitungan dalam formulasi.
Besarannya saat ini masih di bawah 31,8 persen, sehingga tarif berlaku belum sesuai perhitungan.
Akibatnya, pengusaha kesulitan menutupi biaya operasional dan banyak perusahaan bangkrut.
“KMP Tunu Pratama Jaya, menurut informasi, juga akan dijual sebelum tenggelam. Karena pengusahanya mengalami kesulitan dalam mengoperasikan kapal-kapalnya,” imbuhnya.
Dia juga menyoroti fasilitas pelabuhan kurang memadai, seperti minimnya dermaga yang layak dan keberadaan dermaga LCM membahayakan keselamatan pelayaran.
“Kondisi terminal pelabuhan tidak dilengkapi dengan timbangan, sehingga pihak kapal tidak mengetahui berat sebenarnya dari kendaraan yang akan dimuat. Tidak ada portal yang menyaring kendaraan over dimension over loading (ODOL), dan juga tidak tersedia alat untuk mendeteksi barang bawaan pelanggan seperti di bandara. Hal-hal inilah yang menyebabkan transportasi tidak aman,” katanya.
“Stakeholder keselamatan yang berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran ada empat, yaitu regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Jadi tidak hanya dari sisi operator saja. Kebijakan dari pemerintah, fasilitator (kepelabuhanan), dan perilaku konsumen sangat menentukan keselamatan pelayaran. Dari keempat unsur tersebut, yang paling berperan adalah regulator. Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang,” tegasnya.
Rakhmatika menambahkan, keselamatan pelayaran harus dilihat dari berbagai aspek dan bermuara pada regulator sebagai pembuat regulasi dan pengawas.
“Tidak bisa hanya operator saja yang disalahkan, apalagi dalam kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya juga terdapat pengaruh dari cuaca,” tuturnya.
"Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja. Kita menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang,” pungkasnya. (*)
2 Pekan Berlalu Penabrak KLM Asia Mulia Masih Misterius, 3 ABK dan 57 Kerbau Hilang |
![]() |
---|
Penabrak KLM Asia Mulia di Perairan Bantaeng Mengarah ke 4 Kapal, Penyelidikan Menguat |
![]() |
---|
Kapal Penabrak KLM Asia Mulia Belum Terdeteksi, DPRD Jeneponto Soroti Minimnya Alat Syahbandar |
![]() |
---|
Harapan Keluarga ABK KLM Asia Mulia Hilang Tenggelam di Perairan Bantaeng: Semoga Adikku DItemukan |
![]() |
---|
KLM Asia Mulia Tenggelam ABK Sebut Ditabrak Kapal Besi Hingga Terbelah, 3 Orang Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.