Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapal Tenggelam

Disindir DPR, Gapasdap Tegaskan Kapal Indonesia Ikuti Standar IMO

Gapasdap bantah DPR soal kapal tua. Semua kapal di Indonesia wajib ikuti standar IMO dan aturan teknis yang ketat, termasuk penggantian komponen.

Meta AI
KAPAL TENGGELAM - Ilustrasi kapal tua tenggelam meta AI - Gapasdap bantah tudingan DPR soal kapal tua. Semua kapal di Indonesia sesuai standar IMO dan regulasi, meski tarif penyeberangan masih rendah. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Tudingan soal kapal tua yang beroperasi tanpa standar keselamatan dibantah keras.

Semua kapal di Indonesia disebut mengikuti regulasi nasional dan internasional.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Rakhmatika Ardianto menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI soal kapal tua usai insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

“Pernyataan Wakil Ketua Komisi V Itu tidak memiliki dasar. Lantaran Tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis. Yang ada adalah kapal tua secara ekonomis,” ujar Rakhmatika via rilis dikutip tribun, Kamis (10/7/2025). 

Menurut dia, kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain.

“Kapal paling tua rerata berusia antara 30 hingga 40 tahun. Dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis,” tambahnya.

Rakhmatika yang juga anggota MTI mengatakan, kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (SOLAS) karena Indonesia sudah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO).

Regulasi kapal tua dan kapal muda secara kelayakan adalah sama. Bahkan kapal yang sudah berumur melaksanakan standar keselamatan lebih ketat.

“Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi yang baru, sehingga setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali. Ini adalah aturan internasional secara teknis dan juga diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia,” tegasnya.

Ia mengimbau DPR untuk mendukung perbaikan angkutan penyeberangan yang strategis bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

“Jadi, tidak ada istilah kapal itu tua, karena semua sesuai mekanisme perundang-undangan,” papar Rakhmatika.

Sebagai contoh, dia menyebut kapal feri di Hong Kong–Kowloon yang beroperasi sejak 1888, kini berusia sekitar 137 tahun dan masih beroperasi.

Kapal MV Chilcotin di Kanada berusia hampir 100 tahun.

Kapal SS Hellinis di Yunani beroperasi sejak 1929, dan MV Astoria di Italia beroperasi sejak 1948 sampai sekarang.

Begitu juga kapal feri di Filipina dengan usia rata-rata di atas 40 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved