Pemakzulan Gibran
Purnawirawan TNI dan Relawan Jokowi Adu Kekuatan soal Pemakzulan Gibran, Geng Eks KSAL Dicurigai
Relawan Jokowi muncul saat Purnawirawan TNI terus mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden segera dibahas.
TRIBUN-TIMUR.COM - Forum Purnawirawan TNI kini berbenturan Relawan Jokowi, mantan Presiden RI.
Relawan Jokowi muncul saat Purnawirawan TNI terus mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden segera dibahas.
Relawan Jokowi 2, Relly Reagan pun mempertanyakan organisasi menaungi Forum Purnawirawan TNI.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (9/7/2025), Relly menyebut tindakan DPR RI terkait surat usulan dari forum tersebut sudah betul.
“Saya rasa yang dilakukan oleh DPR sudah betul. Mereka ini dari PPAL, PPAD, PPAU, atau Veteran, itu yang perlu kita pertanyakan,” kata Relly.
Ia juga mempertanyakan urgensi usulan pemakzulan Gibran.
Sebab, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah dilantik sebagai presiden-wakil presiden.
Bahkan, Relly menilai surat tersebut tidak penting.
“Mereka ini mewakili kelompok mana? Kelompok masyarakat 58 persen yang mewakili Prabowo-Gibran, atau masyarakat 24 persen, atau 16 persen.”
Ia berpendapat, kelompok yang mengusulkan pemakzulan tersebut berasal dari kelompok yang 16 dan 24 persen.
Itu pun hanya sebagian kecil dari mereka.
“Artinya, ini nggak ada urgensinya, sudah selesai Pilpres 2024. Kalau memang tidak puas lagi, ikut bertarung 2029. Saya rasa yang dilakukan DPR sudah betul, sudah jelas.”
Dalam dialog itu, Relly juga mempertanyakan apakah kelompok yang melayangkan surat usulan pemakzulan tersebut mengerti hukum.
“Saya jadi curiga mereka ini apa membuat surat untuk melayangkan pemakzulan Saudara Wapres itu ngerti hukum nggak?”
“Kan dasar hukumnya harus jelas, melakukan pemakzulan Saudara Gibran itu apa? Apa dasar hukum mereka,” ujar dia.
Menurutnya, tidak ada satu pun perbuatan Gibran yang melanggar kebijakan konstitusi. Terlebih Prabowo dan Gibran selaku Presiden dan Wakil Presiden RI merupakan satu paket pilihan rakyat.
“Saya rasa apa yang mereka lakukan ini sudah di luar konstitusi ya.”
Desakan pemakzulan Gibran bergulir.
Forum Purnawirawan TNI ancam menduduki MPR jika desakan mereka diabaikan.
Hal itu disampaikan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto saat jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto kecewa karena surat resmi pemakzulan dikirim tak kunjung ditanggapi lembaga legislatif.
Menurut Slamet, Forum Purnawirawan telah menempuh jalur konstitusional dengan mengirim surat resmi ke DPR dan MPR.
Namun, sikap diam parlemen membuat mereka mempertimbangkan aksi massa.
“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa."
"Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet dalam pernyataannya.
Solo masih kuat
Upaya Purnawirawan TNI untuk lengserkan Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI, terancam kandas.
Pasalnya, DPR RI belum memproses surat usulan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI.
Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, mengomentari sikap DPR.
Sikap DPR menunjukkan, posisi tawar keluarga Solo atau lingkaran Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih kuat di kancah politik nasional.
Hal tersebut disampaikan Agung dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (9/7/2025).
"Pertama, secara personal ini mengafirmasi ya bahwa posisi tawar keluarga Solo ini masih kuat di elite politik nasional kita sehingga political will dari petinggi-petinggi partai ini menjadi minimalis karena sampai hari ini ya, surat dari para purnawirawan itu tidak ditindaklanjuti lebih maksimal."
"Jadi sebatas masuk saja dibacakan pun saya lihat tidak, semacam itu," ucap Agung Baskoro.
Ia kemudian mengatakan, saat ini DPR dikuasai oleh partai politik (parpol) yang dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
KIM Plus, sambungnya, juga masih solid karena pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka baru berjalan kurang lebih selama 8 bulan.
Namun, situasi itu bisa berbeda jelang pemilihan di mana riak-riak dan pasang surut kesolidan koalisi diuji.
"Jadi semuanya masih terkonsolidasi-terkondisikan sehingga surat pemakzulan dari purnawirawan ini untuk sementara layu sebelum berkembang."
"Tapi bisa jadi saya sampaikan juga ini bisa alon-alon waton kelakon (pelan-pelan asal tercapai) kalau sudah ya 2027/2028."
"Nah, itu bisa jadi surat (pemakzulan) ini dibangkitkan lagi dari mati surinya," tutur Agung.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Puan mengaku akan mengecek kembali keberadaan surat usulan pemakzulan tersebut.
"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
"Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali," imbuhnya.
Puan mengatakan pimpinan DPR akan mencermati usulan pemakzulan tersebut sebelum menentukan langkah untuk menyikapinya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu memastikan akan memproses surat tersebut sebaik-baiknya.
"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ucapnya. (*/KompasTV)
Berikut Argumentasi Hukum dari purnawirawan jenderal alasan usul pemakzulan Gibran:
1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan
Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia caprescawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Saudara Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Rumusan Hukum
Tentang : Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/11/2023
Tanggal 7 Bulan 11 Tahun 2023
Terlapor : Anwar Usman (Ketua Majelis MK)
Pelanggaran : Kode etik dan perilaku hakim tertuang dalam Sapta karsa hutama
Putusan MKMK : Pemberhentian hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan ketua MK
Bahwa putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q,
Undang-Undang Pemilu yang dalam putusan tersebut Anwar Usman sebagai ketua majelis yang sekaligus merupakan paman yang mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka seharusnya wajib mengundurkan diri.
Putusan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 :
Ayat (5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Ayat (6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa putusan MKMK terhadap kesalahan Anwar Usman, Majelis MKMK seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 5,6 dan 7.
Bahwa oleh karena ketua majelis MK IC Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka putusan No. 90/PUUXXI/2023 dinyatakan cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Bahwa Pasal 17 Ayat 7 menyatakan :
Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Konklusi :
a. oleh karena putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum dan juga terjadi disparitas putusan di perkara yang sama, antara lain No.29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, No. 55/PUU-XXI/2023, yang putusannya menyatakan bahwa permohonan tidak memiliki alasan hukum sehingga permohonan di tolak.
b. Terhadap putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 belum pernah dilakukan pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Dengan demikian, masih dapat diajukan untuk diperiksa kembali melalui DPR, sebagaimana Pasal 17 ayat 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal ini tidak mengatur ketentuan kadaluarsa.
2. Kepatutan dan Kepantasan
Sdr. Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini. Bila dibandingkan dengan Wapreswapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini.
Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.
Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya.
3. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka
Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Akun Kaskus "fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua.
Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya.
Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
4. Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga
Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik.
Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.
Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep).
Alasan Ahmad Doli Minta DPR Segera Bacakan Usulan Pemakzulan Gibran, Yakin Wapres Sulit Dijatuhkan |
![]() |
---|
Pengamat Temukan Penyebab DPR Belum Berani Bahas Pemakzulan Gibran, Desakan Purnawirawan TNI Kandas? |
![]() |
---|
Bola Panas Gerakan Pemakzulan Wapres Gibran, Ketua DPR RI Puan Maharani Bakal Proses |
![]() |
---|
Sosok Elite Politik Penentu Gibran Lengser atau Tidak dari Wapres versi Ahli, Termasuk People Power |
![]() |
---|
Bocoran Rencana Pemakzulan Gibran dari Fraksi Gerindra, Jadwal Rapim dan Bamus DPR RI Sudah Dekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.