Mobil Dinas Eks Kadis Jeneponto Masih Dikuasai Keluarga, Plat Diganti
Mobil plat merah tersebut masih dikuasai keluarga Uskar Baso, meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
“Para tersangka kami tahan karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, didampingi Kasi Pidsus Anggi dan Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana dalam konferensi pers.
Dana BOS tersebut bersumber dari APBN 2023 dan dikorupsi secara bersama-sama dalam proses penggandaan soal ujian tingkat Sekolah Dasar (SD).
Total anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai Rp36 miliar.
Sementara kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp2,8 miliar.
“Penetapan tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” jelas Kajari.
Usai penetapan, ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers langsung digiring ke mobil tahanan mengenakan rompi berwarna pink.
Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Bakul Maulid Akbar Pemkab Jeneponto Tahun Ini Disalurkan ke 15.833 Keluarga Miskin |
![]() |
---|
10 Tahun Berlalu, Natsir Ali Belum Lunasi Proyek Rp1 Miliar di Jeneponto |
![]() |
---|
Kebakaran 6 Rumah di Batang Jeneponto, 30 Ekor Kambing Terpanggang, Kerugian Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Jeneponto Tak Naik Sejak 2017, Masih Ikut Perbup Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.