Headline Tribun Timur
Vonis Lunak Mira Hayati
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (30), divonis 10 bulan penjara, Senin (7/7).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Hakim menegaskan Mira terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Mengapa Vonis Mira Hayati Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila? Suami Fenny Frans Juga Didenda Rp1M
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” tegas Arif.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan empat hal memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, perbuatan Mira dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Kedua, kurang hati-hatian mengedarkan kosmetik.
Ketiga, sebagai pelaku usaha, Mira tidak berupaya memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Keempat, terdakwa pernah mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) namun tetap melanjutkan usahanya.
Meski demikian, sejumlah hal meringankan putusan. Majelis hakim menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih membutuhkan peran seorang ibu.
Mira hadir dengan mengenakan pakaian serba putih, didampingi kuasa hukumnya, Ida Hamidah.
Sejumlah keluarga dan kerabat turut hadir memberikan dukungan. Tangis haru pecah saat putusan dibacakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.