Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Solusi BSU 2025 Tak Kunjung Cair Gegara Rekening Bermasalah, Ikuti Petunjuk Kemnaker

Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang mengeluhkan BSU belum cair karena rekening bermasalah.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BSU 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri solusi bagi calon Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, pemilik rekening bermasalah. 

Syarat Penerima BSU

-Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

-Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

-Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

-Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Penyebab BSU Belum Cair

-Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.

-Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

-Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.

-Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama.

-Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.

Alur Penyaluran BSU

-Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved