BSU 2025
Solusi BSU 2025 Tak Kunjung Cair Gegara Rekening Bermasalah, Ikuti Petunjuk Kemnaker
Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang mengeluhkan BSU belum cair karena rekening bermasalah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri solusi bagi calon Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, pemilik rekening bermasalah.
Bagi penerima BSU yang memiliki masalah rekening, bisa dicairkan dengan cara lain.
Kemnaker masih terus memproses pencairan dana untuk para penerima.
Umumnya BSU dicairkan melalui rekening bank Hmbara.
Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.
Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang mengeluhkan BSU belum cair karena rekening bermasalah.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker pun memberikan solusinya.
Selain melalui rekening bank HIMBARA, penerima dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos Indonesia (Persero).
Untuk para penerima yang memenuhi syarat namun terkendala rekening tetap bisa mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat.
Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
-Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
-Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
-Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
-Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
-Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
![]() |
---|
Jangan Lupa Bawa KTP! Berikut Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.