Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolsek KPN Mengaku Tak Monitor, Sabu 1,87 Kg Lolos dari Pelabuhan Nusantara Parepare

SP berhasil menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,87 kilogram (Kg) dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / RACHMAT ARIADI
BANDAR NARKOBA - Satnarkoba Polres Pinrang saat menunjukan barang bukti narkoba seberat 1,87 Kg, Selasa (8/7/2025). Harga sabu diamankan senilai Rp2,5 M. 

Dia ditangkap di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Minggu (6/7/2025) pukul 19.00 Wita.

Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,87 Kilogram (Kg) seharga Rp2,5 M.

Awalnya, polisi mendapat informasi pelaku SP yang sudah ber-KTP Tarakan pulang kampung di Pinrang.

Setelah mendapatkan informasi mengenai SP, polisi mengetahui jika SP pernah menjemput barang di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Setelah itu, polisi menggerebek rumah pelaku dan menemukan SP sedang mengemas ulang narkoba seberat 1,87 Kg yang akan dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

SP merupakan bandar narkoba dan masuk jaringan internasional.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, jajarannya akan selalu melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas terhadap peredaran narkoba di Pinrang.

"Kami mengajak kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat selalu aktif berperan dalam memberikan informasi dalam mendukung pemberantasan narkoba di Pinrang," tandas.

Atas kepemilikan narkoba itu, SP dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkahan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved