Alumni MAPK Dorong Revisi UU Pengelolaan Haji, Perkuat BPKH Jadi Lembaga Investasi Umat
Alumni MAPK dorong revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk ubah BPKH jadi lembaga investasi umat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Silaturahmi Nasional Alumni Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) se-Indonesia II resmi ditutup Kamis (26/6) di Gedung FISIP UIN Jakarta.
Dalam penutupan tersebut, para alumni membacakan Deklarasi Jakarta yang memuat sejumlah komitmen strategis, termasuk dorongan penting terkait optimalisasi dana umat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di antaranya dibacakan oleh Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir M.Ag, Rektor UIN Mataram sekaligus Ketua Forum Rektor PTKIN, yang merupakan alumnus MAPK Mataram. Secara bergantian, perwakilan dari berbagai MAPK se-Indonesia membacakan butir-butir deklarasi.
Deklarasi tersebut menegaskan perlunya transformasi mandat BPKH menjadi lembaga investasi syariah yang profesional dan transparan, guna memaksimalkan dana tunggu haji untuk pembangunan ekonomi umat.
Alumni MAPK meminta revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah strategis untuk memastikan fungsi pengelolaan keuangan haji terpisah secara jelas dari penyelenggaraan ibadah haji, sehingga prinsip good governance dapat terjaga secara konsisten.
Dalam revisi undang-undang ini, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian, antara lain penguatan kelembagaan dan kewenangan BPKH, serta pemberian payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan investasi, termasuk penempatan dana haji di luar negeri.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan peran BPKH dalam pengelolaan keuangan haji secara profesional dan transparan.
Selain itu, amandemen Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji juga mendorong optimalisasi dana tunggu haji sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat.
Dana yang selama ini ditempatkan pada investasi berisiko rendah dan hasil minim, akan diarahkan ke sektor strategis seperti pendidikan Islam, pertanian dan peternakan halal, kawasan industri halal, serta teknologi keuangan syariah.
Dengan demikian, dana tunggu haji tidak hanya berfungsi sebagai cadangan, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis maqasid syariah.
Mandat BPKH juga direncanakan untuk diperluas menjadi lembaga investasi syariah umat yang aktif menggerakkan perekonomian umat secara profesional dan terukur.
Penguatan tata kelola dana abadi umat melalui transparansi dan akuntabilitas juga menjadi fokus, dengan laporan publik dan audit independen sebagai jaminan pengelolaan yang dapat dipercaya.
Selain penguatan kelembagaan dan investasi, efisiensi perjalanan haji pun diupayakan, termasuk pengurangan masa tinggal jemaah dari 40 hari menjadi sekitar 21 hari.
Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya akomodasi dan meningkatkan kenyamanan jemaah selama menunaikan ibadah.
Reformasi mekanisme subsidi juga diarahkan agar nilai manfaat dana haji benar-benar tepat sasaran bagi jemaah, seperti untuk manasik haji, kesehatan, dan pelatihan keselamatan.
Dana maslahat BPKH juga akan difokuskan untuk pemberdayaan jemaah tunggu dengan pelatihan literasi keuangan syariah dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Sama-sama Bantu Prabowo di Pilpres, Gus Irfan atau Dahnil Menteri Haji dan Umrah? |
![]() |
---|
Profil Gus Irfan Kader NU Pernah Bantu Prabowo di Pilpres 2019 Tunggu Restu Jadi Menteri Haji |
![]() |
---|
Profil Mochamad Irfan Yusuf Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Wakil Ketua LPNU |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Tokoh NU Disebut Otomatis Jadi Menteri Haji dan Umrah, Tim Prabowo Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kepercayaan Prabowo Dampingi Sebelum Jadi Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.