Gaji Ajudan Gubernur Sulsel
Wow! Gaji Ajudan Gubernur Sulsel Tembus Rp10 Juta, Lulusan Sarjana Digaji Rp2 Juta
Rincian gaji pegawai Non ASN itu diatur berdasarkan jenjang pendidikan mereka mulai dari Rp1 hingga Rp10 juta.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 877/VII/Tahun 2025 yang mengatur besaran penghasilan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Dalam keputusan tersebut, tertuang pedoman batas maksimal gaji pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD hingga S3.
Rincian gaji pegawai Non ASN itu diatur berdasarkan jenjang pendidikan mereka mulai dari Rp1 hingga Rp10 juta.
Dimanna, untuk jenjang pendidikan SD maksimal Rp1 juta, SMP maksimal Rp2 juta dan untuk lulusan SMA maksimal Rp1,4 juta
Lalu untuk Diploma I maksimal Rp1,5 juta, Diploma II maksimal Rp1,6 juta, Diploma III maksimal Rp1,7 juta dan Strata 1 hingga Strata 3 maksimal Rp2 juta.
Selain itu, dalam SK tersebut juga diatur penghasilan khusus bagi tenaga non-ASN yang ditunjuk sebagai staf pelayanan khusus bagi pejabat negara.
Staf pelayanan khusus Gubernur bisa menerima penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.
Untuk tenaga ajudan Gubernur dan Wakil Gubernur, penghasilan maksimal yang diberikan adalah Rp10 juta per bulan.
Tenaga non-ASN lainnya yang bekerja sebagai staf pimpinan di Rumah Jabatan Gubernur, kantor Gubernur, dan ruang kerja pimpinan juga mendapatkan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah, dengan merujuk pada Upah Minimum UMP Sulsel.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan, Keputusan Gubernur tersebut memang menjadi acuan dalam pemberian gaji kepada pegawai non-ASN, sekaligus bagian dari efisiensi anggaran.
“Ya, disesuaikan dengan kondisi fiskal kita. Tidak bisa dipaksakan kalau memang tidak ada uang,” katanya saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (7/7/2025).
Terkait adanya ketimpangan antara gaji tenaga administrasi dan ajudan khusus, Jufri menegaskan bahwa besaran penghasilan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan fungsi jabatan.
Kalau ada yang bilang kenapa ada ketimpangan, ya karena staf khusus. Kekhususannya memang di situ,” singkatnya.
Sementara itu, Pemprov Sulsel memastikan tenaga honorer tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi terima gaji.
Tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekprov Sulsel Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada 28 Mei 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Jufri-12343321.jpg)