Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Kenali 5 Arti Notifikasi BSU 2025 di Web bsu.kemnaker.go.id, No.4 Artinya BSU Sudah Cair ke Rekening

Kemnaker memposting terkait lima artinya notifikasi BSU di web bsu.kemnaker.go.id.

|
Editor: Sakinah Sudin
Instagram @kemnaker
BSU 2025 - Salah satu notifikais di BSU 2025 di Web bsu.kemnaker.go.id. Kenali 5 arti notifikasinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hingga pekan pertama Juli 2025, belum semua buruh/ pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BSU adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja/ buruh guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.

Sejauh ini, baru 2.450.068 pekerja/ buruh yang sudah menerima BSU 2025.

Mereka masuk dalam BSU batch atau tahap 1. 

Untuk tahap I pun masih ada 1.247.768 peserta lainnya masih dalam proses.

Sementara BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data 4.535.422 calon penerima yang kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Hingga Minggu (6/7/2025), pencairan BSU 2025 selanjutnya belum tampak hilalnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram @kemnaker meminta peserta mengecek secara berkala di web bsu.kemnaker.go.id.

Pada postingan terbaru Instagram @kemnaker, Minggu, Kemnaker memposting terkait lima artinya notifikasi BSU di web bsu.kemnaker.go.id.

Lantas apa artinya lima notifikasi BSU 2025?

Berikut Tribun-Timur.com rangkum lima arti notifikasi BSU 2025 di web bsu.kemnaker.go.id dilansir dari Instagram @kemnaker:

*Notifikasi 1:

NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.

Artinya:

NIK Rekanaker sudah terverifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

*Notifikasi 2:

Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1, silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Artinya:

Rekanaker sudah ditetapkan sebagai penerima BSU. Namun, sedang disalurkan oleh pihak Bank atau PT Pos Indonesia (Persero).

*Notifikasi 3:

Anda berhak menerima BSU, namun terdapat kendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Artinya:

Ada kendala rekening saat penyaluran BSU. Tapi, tenang, BSUmu disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

*Notifikasi 4:

Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening BANK **.

Artinya:

Dana sudah meluncur mulus ke rekening Rekanaker.

*Notifikasi 5:

Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.

Artinya:

Rekanaker tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025.

BAGAIMANA JIKA REKENING BERMASALAH?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Anda belum cair karena rekening bermasalah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri solusi.

Melalui postingan laman Instagram @kemnaker, Sabtu (5/7/2025), Kemnaker menyebut BSU akan tetap disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dan terkendala rekeningnya.
 
 "BSU Gak Cair-Cair Karena Rekening Bermasalah? Solusinya Gimana, ya? (emoji)

Tenang dulu, Rekanaker! (emoji)
Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok!

(emoji) Solusinya: BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) (emoji)Jadi, bantuan tetap sampai ke tanganmu!

Cek secara berkala statusmu di bsu.kemnaker.go.id. (emoji)

Dan jangan lupa pantau terus update-nya di media sosial resmi Kemnaker biar nggak ketinggalan info penting! (emoji)," demikian caption Kemnaker, dikutip Tribun-Timur.com, Minggu (6/7/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved