Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Nangis Kena Tipu Calo Akpol Rp 4,9 M, Begini Kabar Pengusaha Skincare Makassar Citra Insani

Tahun lalu, nama Citra Insani jadi sorotan lantaran jadi korban penipuan dengan modus janji anaknya, Gonzalo Algazali, bisa masuk Akpol.

Editor: Sakinah Sudin
Facebook Citra Insani
CITRA INSANI - Kolase: Pengusaha skincare asal Makassar, Citra Insani menangis (kanan) ketika di Pengadilan Negeri Makassar ketika Andi Fatmasari Rahman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas penipuan Rp4,9 miliar, 26 Februari 2025. Kini Citra menangis haru saat anaknya lolos tahap terakhir di Akpol Semarang. 

Namun AFR, kata dia, menawarkan kouta khusus hingga akhir Gonzalo dibawa ke Jakarta dan ke Semarang.

"Di sana Gonzalo di simpan, jadi kita pikir Gonzalo sudah masuk pendidikan. Terus berbohong juga, sebelum Gonzalo ke sana, nabilang dipertemukan Gonzalo dengan (salah satu pejabat polisi)," ucapnya.

Gonzalo yang dalam pengawasan AFR, kata Serli diajar berbohong agar mengakui setiap pengakuannya.

"Jadi ini Gonzalo diajak untuk berbohong, dia bilang kalau ditanya keluargamu, bilangko sudah makan siang sama (pejabat polisi)," bebernya.

Saat jelang pengumuman kelulusan, AFR kata Serli, kembali meminta uang Rp 2 milliar.

"Pas pengumuman, dia minta lagi uang 2 M. Satu hari mau pulang Gonzalo, dikasih lagi uang 1 M secara tunai. Sebelum ini dikasih uang Rp 1 M, kita kasih uang Rp 750 juta diluar itu," ucapnya.

Adapun total kerugian yang dialami Rosian kata Serli, sekitar Rp 4,9 Milliar.

"Karena sama ada emas batangan 3 biji, emas berupa kalung. Total kerugian Rp 4,9 miliar," tuturnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, membenarkan adanya laporan tersebut.

Bahkan kata Devi, terlapor AFR sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.

"Tanggal 29 September kemarin, ditangkap di rumahnya di Bone," jelas Kompol Devi.

Adapun modus pelaku, kata Devi yaitu menawarkan bisa lolos masuk menjadi taruna Akpol.

"Si pelaku ini menawar nawarkan diri bahwa dia bisa menjanjikan masuk lulus dengan mendaftarkan sana sinilah," ujarnya.

Andi Fatmasari Rahman Divonis 4 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Andi Fatmasari Rahman dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved