Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Pengusaha Skincare Makassar Citra Insani Menangis Ditipu Rp4,9 M Kini Menangis Lagi

Pengusaha skincare asal Makassar, Citra Insani pernah ditipu soal penipuan dengan modus janji bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
Facebook Citra Insani
CITRA INSANI MENANGIS- pengusaha skincare asal Makassar, Citra Insani menangis ketika di Pengadilan Negeri Makassar ketika Andi Fatmasari Rahman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas penipuan Rp4,9 miliar, 26 Februari 2025. Kini Citra menangis haru saat anaknya lolos tahap terakhir di Akpol Semarang. 

Tapi, AFR kembali mendatangi Rosdiana hingga akhirnya percaya.

"Awalnya dia bilang 1 Milliar ji dulu, kemudian kita deal. Kemudian, naik lagi 1,5 M. Berjalan waktu, minta lagi 3 M, dia bilang banyak persaingan," ungkap Hj Serli.

"Jadi kita percaya karena dia kasih lihat rumahnya di tanjung sama di Boulevard sama mobilnya, jadi kita percaya bilang dia orang berada, tidak mungkin dibodoh-bodohi," lanjutnya.

Gonzalo lanjut Serli sebenarnya sudah dinyatakan tidak lolos pada seleksi tingkat daerah.

Namun AFR, kata dia, menawarkan kouta khusus hingga akhir Gonzalo dibawa ke Jakarta dan ke Semarang.

"Di sana Gonzalo di simpan, jadi kita pikir Gonzalo sudah masuk pendidikan. Terus berbohong juga, sebelum Gonzalo ke sana, nabilang dipertemukan Gonzalo dengan (salah satu pejabat polisi)," ucapnya.

Gonzalo yang dalam pengawasan AFR, kata Serli diajar berbohong agar mengakui setiap pengakuannya.

"Jadi ini Gonzalo diajak untuk berbohong, dia bilang kalau ditanya keluargamu, bilangko sudah makan siang sama (pejabat polisi)," bebernya.

Saat jelang pengumuman kelulusan, AFR kata Serli, kembali meminta uang Rp 2 milliar.

"Pas pengumuman, dia minta lagi uang 2 M. Satu hari mau pulang Gonzalo, dikasih lagi uang 1 M secara tunai. Sebelum ini dikasih uang Rp 1 M, kita kasih uang Rp 750 juta diluar itu," ucapnya.

Adapun total kerugian yang dialami Rosian kata Serli, sekitar Rp 4,9 Milliar.

"Karena sama ada emas batangan 3 biji, emas berupa kalung. Total kerugian Rp 4,9 miliar," tuturnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, membenarkan adanya laporan tersebut.

Bahkan kata Devi, terlapor AFR sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.

"Tanggal 29 September kemarin, ditangkap di rumahnya di Bone," jelas Kompol Devi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved