Berita Viral
Ingat Ade Armando? Kini Jadi Komisaris PLN NP, Dulu Babak Belur Diamuk Massa Demo di DPR RI
PT PLN Nusantara Power (PLN NP), anak perusahaan PT PLN (Persero) yang bergerak di sektor pembangkitan tenaga listrik.
Menurut Denny, pernyataan Ade tersebut tak tepat. Ia menilai, ujaran Ade telah menodai agama. Laporan Denny tertuang dalam laporan nomor TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
"Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP," ujar Denny.
3. Dilaporkan soal pencemaran nama baik
Pada 2019, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Ade Armando dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan diajukan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Selain itu, menurut kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, saat itu Ade Armando dilaporkan karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Syafrie menyebut, Ade Armando mengunggah konten tersebut pada 28 November 2018. Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.
4. Ade Armando dilaporkan usai unggah meme Anies Baswedan berwajah joker
Diberitakan Kompas.com, 2 November 2019, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah dimodifikasi menjadi mirip Joker. Ade dilaporkan atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Anies.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jukir Liar di Makassar Ditangkap Polisi Usai Viral Tinju Pegawai Dishub |
![]() |
---|
Gara-gara One Piece Oknum TNI Tampar Pedagang Sayur di Bantaeng: Bendera China Itu! |
![]() |
---|
Viral! Kibarkan Bendera One Piece Pedagang Sayur di Bantaeng Sulsel Ditampar Pria Ngaku Aparat |
![]() |
---|
Viral Rumah Warga Jl Kandea Makassar Dilempari Karena Tak Beri Sumbangan |
![]() |
---|
Penjelasan Kepala SMKN 1 Gowa Terkait 2 Siswi DO Usai Acungkan Jari Tengah ke Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.