Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK

Gaji PPPK Mulai Cair Agustus 2025, Nominal Sudah Ditentukan, Bisa Tembus Rp7 Juta Per Bulan

Bagi PPPK baru pertama kali diangkat dan berada di golongan I, gaji yang diterima adalah sebesar Rp1.938.500.

Editor: Ansar
Kompas.com
GAJI PPPK - Gaji PPPK mulai cair pada Agustus 2025. Jumlahnya bisa tembus Rp7 juta per bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK dicairkan perdana pada Agustus 2025.

Kepastian itu disampaikan Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji akan diterima PPPK nantinya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dari golongan I hingga XVII, kisaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.938.500 dan dapat mencapai hingga Rp7.329.000 per bulan.

Besaran ini berlaku secara nasional namun tetap dapat bervariasi antar instansi, tergantung klasifikasi jabatan dan kebijakan internal masing-masing lembaga.

Bagi PPPK baru pertama kali diangkat dan berada di golongan I, gaji yang diterima adalah sebesar Rp1.938.500.

Sementara itu, untuk mencapai gaji tertinggi sebesar Rp7.329.000, seorang pegawai harus berada di golongan XVII dengan masa kerja selama 32 tahun.

Adapun proses rekrutmen PPPK tahun ini telah memasuki tahap akhir, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.

Setelah tahap ini selesai, para pegawai akan secara resmi terdaftar dan mulai menerima hak keuangan mereka pada bulan Agustus mendatang.

20250704 Gaji PPPK
GAJI PPPK - Kementrian Keuangan telah merilis besar gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. (djpb.kemenkeu.go.id)

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000 

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan.

Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural atau fungsional), dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tunjangan-tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan masing-masing PPPK. 

(TribunTrends.com/MNL)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Rincian Gaji PPPK Resmi Dirilis Kemenkeu, Golongan XVII Rp 7 Juta Lebih, Perdana Cair Bulan Depan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved