Polres Bone Tangkap 22 Pelaku Narkoba Selama Operasi Antik Lipu, 57,43 Gram Sabu Disita
Forum bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mengaku pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Bone mengalami kemajuan.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satnarkoba Polres Bone menangkap orang terkait kasus narkotika jenis sabu selama operasi bersandi Antik Lipu, 10-29 Juni 2025.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (3/7/2025) via WhatsApp
"Dalam 19 hari operasi antik lipu kami ungkap sebanyak 22 kasus dengan total tersangka 22 orang," ucapnya.
"Dengan rincian 8 orang target operasi (TO), 14 orang dengan non target operasi (Non TO)," sambungnya.
Ke-22 tersangka tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan 1 orang perempuan.
Untuk barang bukti disita selama operasi 19 hari operasi tersebut hanya 57,43 gram.
Bila dirupiahkan nilai barang tersebut diperkirakan capai Rp90 juta.
Selain itu dirinya mengaku, para tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Dan ke-22 orang yang ditangkap merupakan pengedar.
Hingga saat ini, kata dia, polisi masih mendalami bandar narkoba dari kasus tersebut.
"Kalau untuk sementara yang kami ungkap, semuanya rata-rata swasta, belum ada kami yang dari PNS atau golongan-golongan di pemerintahan," katanya.
Dirinya juga dengan tegas mengaku akan memberantas peredaran narkotika di Bone.
"Kami menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bone," tegasnya.
Dirinya juga mengajak para masyarakat untuk ikut serta menciptakan lingkungan yang bersih bebas dari narkotika.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di daerah ini. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh elemen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang sehat dan berdaya saing,"tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasak 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Forbes Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba di Bone Mengalami Kemajuan
Forum bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mengaku pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Bone mengalami kemajuan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Forbes Anti Narkoba, Andi Ardiman saat dikonfirmasi mengaku peningkatan tersebut berupa ditemukannya modus baru dalam peredaran narkoba.
"Memang tidak bisa dipungkiri mengalami kemajuan dalam proses pengungkapan peredaran narkoba karena kan yang dulunya menggunakan sistem tempel sekarang modusnya dijual melalui sosial media seperti Facebook dan Instagram," akuinya.
Namun, dirinya juga cukup mewaspadai modus peredaran baru tersebut, karena menurutnya target dari peredaran tersebut ialah anak remaja.
"Kan yang banyak main sosial media itu para anak remaja, jadi ini juga patut kita waspadai," bebernya.
Untuk itu, Andi Ardiman mengajak seluruh pihak terkait untuk sama-sama ikut memberantas peredaran narkotika di Bone.
"Perlunya koordinasi dengan berbagai pihak seperti Pemkab, Kepolisian, BNNK dan seluruh masyarakat untuk memberantas peredaran ini," tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua 1 Forbes Anti Narkoba Bone, Anto Syambaniadam mengaku pemberantasan narkotika di Bone butuh keseriusan oleh pihak kepolisian.
"Butuh keseriusan polisi dan polisi seharusnya membuka ruang seluas luasnya kepada masyarakat serta memberi informasi jika ada yang ditangkap," akuinya.
Selain itu dirinya juga menantang pihak kepolisian untuk menangkap Bandar Narkoba.
"Baru jangan hanya pemakai yang ditangkap, kalau perlu bandarnya biar mereka juga jera dan bisa menghentikan peredaran narkoba di Bone," tandasnya.(*)
BPN: Kenaikan Pajak Jadi Kewenangan Pemkab Bone |
![]() |
---|
BPN: Kenaikan Pajak Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unhas Ajak Warga Bone Olah Limbah Dapur Jadi Pupuk Organik |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII dan HMI Geruduk DPRD Bone Soal PBB Naik 300 Persen |
![]() |
---|
Kondisi Stadion Lapatau Bone Tak Memprihatinkan Jelang Porprov Sulsel 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.