Mengenal Wawan Yunarwanto Jaksa KPK Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Punya Motor Harga Rp1,5 Juta
Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Wawan Yunarwanto Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Wawan Yunarwanto, membacakan tuntutan pidana terhadap Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Ia menuntut Hasto dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, Wawan Yunarwanto menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto bukanlah sarana balas dendam, melainkan sebuah proses pembelajaran.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata Wawan.
Reaksi kubu Hasto
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan penuh asumsi.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny saat ditemui saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
Ia pun menyinggung tuduhan perintangan penyidikan yang disebut dilakukan Hasto oleh Komisi Antirasuah.
“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa?” Saksi kunci menjelaskan bahwa ada bapak dua orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto kenapa dua orang itu tidak diperiksa oleh KPK,” ujar Ronny.
Ronny pun berpandangan bahwa tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.
“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” tuturnya.
Ronny menilai kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik.
Ia pun mengkritik gaya penuntutan jaksa yang kerap menekankan logika tanpa bukti yang cukup.
“Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan,” kata Ronny.
“Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran,” imbuhnya.
Lantas, seperti apakah sosok Wawan Yunarwanto?
Berikut profilnya, dihimpun dari berbagai sumber.
Sosok Wawan Yunarwanto
Wawan Yunarwanto adalah jaksa senior di lembaga antirasuah, KPK.
Ia pernah menangani perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Wawan saat ini yakni sebagai Jaksa Utama Pratama di unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ia sudah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2023.
Di unit kerja yang sama, Wawan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Madya.
Selain itu, ia juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Spesialis Jaksa Penuntut Umum Madya.
Karier Wawan di kejaksaan juga telah malang melintang.
Wawan tercatat pernah menduduki jabatan posisi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang.
Menilik harta kekayaannya, Wawan Yunarwanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 3 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Kota Kediri hingga Kabupaten Bekasi dengan total senilai Rp2,8 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan milik Wawan Yunarwanto.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.850.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/227 m2 di KAB / KOTA KOTA KEDIRI , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
3. Tanah Seluas 492 m2 di KAB / KOTA KEDIRI, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 325.500.000
1. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. LAINNYA, LONDON TAXI -- Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
4. MOTOR, HONDA VARIO 125 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 23.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 76.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 38.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 172.871.460
F. HARTA LAINNYA Rp. 512.000.000
Sub Total Rp. 3.975.371.460
II. HUTANG Rp. 864.427.575
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 3.110.943.885
(Tribunnews.com/Rakli)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK yang Tuntut Hasto Kristiyanto Dipenjara 7 Tahun, Hartanya Rp3,1 M
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Agenda Perdana Hasto Kristiyanto saat Tak Masuk Struktur Kepengurusan Baru PDIP |
![]() |
---|
Tom, Hasto dan Pengampunan Presiden |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Donny Tersangka Kasus Harun Masiku saat Hasto Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.