Minyak Goreng
Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group.
Wilmar Group menjadi sorotan publik imbas kasus ini.
Siapa pemilik dan produk apa saja produksi perusahaan raksasa ini pun ramai dicari dan menjadi trending.
Simak profil perusahaan raksasa tersebut.
Lima anak usaha Wilmar Grup resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerugian itu terdiri dari kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 11.880.351.802.619,” kata Sutikno, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Kelima entitas Wilmar yang menjadi terdakwa adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Siapa Pemilik Wilmar Group?
Wilmar Group merupakan perusahaan multinasional di sektor agribisnis dan minyak sawit yang didirikan pada 1991 oleh dua pengusaha besar: Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus.
Dinas Koperasi Maros Temukan Produk Minyak Kita Tak Sesuai Takaran |
![]() |
---|
Dinas Perdagangan Temukan 6 Merek Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran di Bulukumba |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Dinas Perdagangan Sulsel Siapkan Aplikasi Pantau Stok Minyak Goreng |
![]() |
---|
Bukan karena Tak Ada Stok, Polda Sulsel Ungkap Biang Kerok Minyakita Langka di Makassar |
![]() |
---|
Pedagang Mengeluh Sudah 20 Hari Minyakita di Jeneponto Langka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.