Minyak Goreng
Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.
Penyitaan ini berasal dari dua perusahaan raksasa industri kelapa sawit, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, sebagai bagian dari penggantian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (2/7/2025), Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk penyetoran uang titipan yang langsung disita dan ditempatkan di rekening atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kita sampaikan bahwa proses mereka adalah penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno.
Pantauan di lokasi memperlihatkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang memenuhi ruang konferensi pers di lantai 11.
Bundelan uang pecahan Rp100.000 disusun dalam lima baris memanjang, sementara bundelan Rp50.000 sebanyak 21 bundel masing-masing senilai Rp500 juta disusun di belakang jajaran petinggi Kejagung.
Bila dihitung, uang sebesar Rp 1,37 triliun tersebut cukup untuk membeli sekitar 91.659 unit rumah subsidi, dengan asumsi harga satu rumah subsidi berkisar di angka Rp 15 juta untuk DP atau Rp 100–150 juta total pembiayaan.
Putusan Bebas, Tapi Harus Bayar
Meski dalam amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 19 Maret 2025 para terdakwa korporasi dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, mereka dibebaskan dari tuntutan hukum dengan status “bukan tindak pidana” atau ontslag van rechtsvervolging.
Namun, Jaksa tetap menuntut para korporasi membayar uang pengganti dan denda.
- PT Wilmar Group: Rp 11,88 triliun uang pengganti
- PT Permata Hijau Group: Rp 937,5 miliar uang pengganti
- PT Musim Mas Group: Rp 4,89 triliun uang pengganti
Jika tidak dibayarkan, aset-aset pribadi para direksi dan pengendali perusahaan seperti Tenang Parulian (Wilmar), David Virgo (Permata Hijau), dan Gunawan Siregar (Musim Mas) akan disita dan dilelang.
Subsider hukuman penjara antara 12 hingga 19 tahun juga disiapkan bila pengembalian dana gagal dilakukan.
Komisi III DPR sebelumnya telah mendorong Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi CPO ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memastikan uang pengganti benar-benar dibayarkan dan tidak hanya menjadi simbol sesaat.
Dengan jumlah uang yang bisa digunakan untuk membangun ribuan rumah rakyat, publik berharap pemulihan kerugian negara ini tak berhenti di simbolisasi, tapi benar-benar berdampak pada keadilan sosial dan pembangunan nasional.
Profil Wilmar Group
Wilmar Group perusahaan raksasa kembalikan dana Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO atau minyak goreng.
Dinas Koperasi Maros Temukan Produk Minyak Kita Tak Sesuai Takaran |
![]() |
---|
Dinas Perdagangan Temukan 6 Merek Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran di Bulukumba |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Dinas Perdagangan Sulsel Siapkan Aplikasi Pantau Stok Minyak Goreng |
![]() |
---|
Bukan karena Tak Ada Stok, Polda Sulsel Ungkap Biang Kerok Minyakita Langka di Makassar |
![]() |
---|
Pedagang Mengeluh Sudah 20 Hari Minyakita di Jeneponto Langka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.