Bom Ikan Meledak di Bulukumba
Praktik Bom Ikan Masih Marak di Sulsel, Akademisi FH Unismuh: Pengawasan Masih Lemah
IRT di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jusmawati, tewas setelah bom ikan rakitan meledak.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bom ikan kembali memakan korban.
Seorang ibu rumah tangga di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jusmawati, tewas setelah bom ikan rakitan meledak di rumahnya, Rabu (2/7/2025) dini hari.
Hal serupa pernah terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, tujuh bulan lalu.
Pada Senin, 11 November 2024 pagi, ledakan besar terjadi di sebuah gudang di Jalan Poros Bandara Aroepala, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.
Dalam peristiwa tersebut, seorang perempuan bernama Nusrinati (20) terluka parah akibat ledakan, sementara terduga pelaku, Endy Rifqih (25), seorang wiraswasta dari Kecamatan Benteng, juga mengalami cedera.
Pengunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan menjadi perhatian akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar (FH Unismuh), Muhammad Ibnu Maulana.
Ia menilai, praktik illegal bom ikan masih terus terjadi karena ditengarai oleh dua faktor.
Baca juga: Bukan Dipakai di Bulukumba, Bom Ikan Meledak di Kajang Diduga Akan Dijual ke Bone
Pertama, faktor ekonomi dan mata pencaharian. Banyak nelayan karena tekanan ekonomi dan keinginan mendapatkan hasil instan nekat mengambil resiko tersebut.
Kedua, faktor kurangnya kesadaran dan edukasi. Masih banyak nelayan belum mengetahui dampak jangka panjang penggunaan bom ikan.
Padahal, hal itu sangat berbahaya bagi para nelayan. Nyawa mereka menjadi taruhan dan bisa dijerat hukum.
Tak hanya itu, keberlangsungan kehidupan laut yang menjadi sumber utama pencaharian hidup mereka bakal terganggu.
“Ini menjadi alarm keras bahwa bom ikan bukan solusi, tetapi petaka untuk merusak ekosistem dan manusia,” tegasnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (2/7/2025).
Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2004.
Larangan tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, praktik ilegal itu masih banyak ditemui hingga sekarang ini.
Muhammad Ibnu Maulana Ruslan menyebut, masih ada kelemahan dalam pengawasan penggunaan bom ikan.
Pengawasan ini bukan hanya soal patroli di laut, tetapi bagaimana pemerintah daerah, dinas terkait dan aparat penegak hukum bersinergi mencegah praktik terlarang ini dari hulu ke hilir.
Dosen akrab disapa Ibnu ini pun menyarankan langkah perlu ditempuh untuk mencegah praktik penggunaan bom ikan.
Mulai perkuat pengawasan dan penindakan hukum. Aparat diminta harus agresif dalam memburu produsen dan memberantas penyebarannya.
Edukasi dan sosialisasi masif terkait bahaya bom ikan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama dan komunitas pesisir.
Melibatkan masyarakat sebagai mata dan telinga untuk bangun sistem pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat untuk melaporkan praktik bom ikan.
“Jadi ada dua pendekatan digunakan, represif dan preventif,” ucapnya.
Hukuman bagi pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak enam tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
Hukuman ini tertuang dalam Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ibnu mengatakan, hukuman tersebut berat atau tidak harus melihat penerapannya di lapangan.
Sebab, terkadang ada gap antara bunyi undang-undang dengan putusan pengadilan.
Bisa saja pelaku penangkap ikan menggunakan bom hukumannya tak dikenakan hukuman maksimal atau dendanya tak dibayar.
“Jika penegakan hukum tidak konsisten dan tidak tegas, maka berat ancaman hukuman di undang-undang itu hanya akan jadi ancaman macan ompong,” katanya.
“Jadi mungkin kuncinya adalah konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum dari polisi, jaksa dan hakim dalam penerapan sanksi pidana ini, agar efek jera yang nyata dan kemaslahatan manusia serta ekosistem terjamin secara hukum,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini. (*)
Bermodal Rp60 Juta Bom Ikan yang Tewaskan Jasmawati Rencana Dijual ke Bone dan Sinjai |
![]() |
---|
600 Detonator dan Bom Ikan Ditemukan di Rumah Pengusaha Ikan Asin di Laikang |
![]() |
---|
Akademisi UNM: Bom Ikan Potret Tragis Masalah Ekonomi, Hukum dan Ketimpangan Sosial |
![]() |
---|
Belum Sepekan Tiba dari Tarakan, Jasmawati Tewas Akibat Ledakan Bom Ikan di Bulukumba |
![]() |
---|
Bukan Dipakai di Bulukumba, Bom Ikan Meledak di Kajang Diduga Akan Dijual ke Bone |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.