Pergaulan Bebas dan Minim Kontrol Orang Tua Picu Lonjakan Nikah Dini di Bone
“Kondisi ini terjadi karena masih kuatnya pergaulan bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone mencatat sebanyak 13 pasangan telah mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini hingga Juni 2025.
Sementara pada tahun 2024, tercatat sebanyak 12 kasus pernikahan dini oleh Pemerintah Kabupaten Bone.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Anak dan Perempuan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, menyebutkan bahwa aturan dispensasi nikah dini kini diperketat dan hanya diberikan dalam kondisi mendesak, seperti kehamilan di luar nikah.
“Kondisi ini terjadi karena masih kuatnya pergaulan bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Menurut Martina, faktor ekonomi bukan lagi alasan utama pernikahan dini, berbeda dengan tren beberapa tahun lalu.
Ia menilai, pengaruh media sosial dan perubahan gaya hidup remaja turut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus ini.
“Sekarang uang panai tidak terlalu jadi persoalan, tapi karena pergaulan. Kita tidak tahu anak kita berteman dengan siapa, pulang jam berapa. Ini yang harus menjadi perhatian,” tambahnya.
Martina menekankan perlunya keterlibatan semua pihak, baik keluarga, sekolah, hingga masyarakat, dalam mengawasi dan membimbing anak-anak.
Dampak Kesehatan dan Psikologis
Plt Kepala Dinas Kesehatan Bone, drg Yusuf, menegaskan bahwa batas usia minimal pernikahan sesuai undang-undang adalah 19 tahun.
Pernikahan di bawah usia tersebut, kata dia, dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan dan psikologis.
“Organ reproduksi belum siap, mental belum matang untuk menjadi orang tua, dan bisa berdampak pada bayi yang dilahirkan, termasuk risiko cacat,” jelas Yusuf.
Ia juga menyebutkan tingginya angka perceraian akibat pernikahan dini, yang salah satunya dipicu oleh ketidakmatangan emosional pasangan muda.
“Karena emosi yang belum stabil, akhirnya muncul konflik dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian,” katanya.
Yusuf mengimbau agar upaya pencegahan dan penanggulangan pernikahan dini dilakukan secara menyeluruh, melibatkan keluarga, sekolah, tenaga kesehatan, serta masyarakat.
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sentral Lama Bone Turun, Dari Rp18 Ribu Jadi Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.