Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pergaulan Bebas dan Minim Kontrol Orang Tua Picu Lonjakan Nikah Dini di Bone

“Kondisi ini terjadi karena masih kuatnya pergaulan bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
ilustrasi by AI
PERNIKAHAN DINI-Potret ilustrasi pernikahan dini oleh meta al (2/7/2025). Pemerhati sebut minimnya kontrol orang tua menjadi salah satu penyebab tingginya angka pernikahan dini di Bone 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone mencatat sebanyak 13 pasangan telah mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini hingga Juni 2025.

Sementara pada tahun 2024, tercatat sebanyak 12 kasus pernikahan dini oleh Pemerintah Kabupaten Bone.

Menanggapi hal ini, Pemerhati Anak dan Perempuan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Bone, Martina Majid, menyebutkan bahwa aturan dispensasi nikah dini kini diperketat dan hanya diberikan dalam kondisi mendesak, seperti kehamilan di luar nikah.

“Kondisi ini terjadi karena masih kuatnya pergaulan bebas dan kurangnya kontrol dari orang tua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).

Menurut Martina, faktor ekonomi bukan lagi alasan utama pernikahan dini, berbeda dengan tren beberapa tahun lalu.

Ia menilai, pengaruh media sosial dan perubahan gaya hidup remaja turut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus ini.

“Sekarang uang panai tidak terlalu jadi persoalan, tapi karena pergaulan. Kita tidak tahu anak kita berteman dengan siapa, pulang jam berapa. Ini yang harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Martina menekankan perlunya keterlibatan semua pihak, baik keluarga, sekolah, hingga masyarakat, dalam mengawasi dan membimbing anak-anak.

Dampak Kesehatan dan Psikologis

Plt Kepala Dinas Kesehatan Bone, drg Yusuf, menegaskan bahwa batas usia minimal pernikahan sesuai undang-undang adalah 19 tahun.

Pernikahan di bawah usia tersebut, kata dia, dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan dan psikologis.

“Organ reproduksi belum siap, mental belum matang untuk menjadi orang tua, dan bisa berdampak pada bayi yang dilahirkan, termasuk risiko cacat,” jelas Yusuf.

Ia juga menyebutkan tingginya angka perceraian akibat pernikahan dini, yang salah satunya dipicu oleh ketidakmatangan emosional pasangan muda.

“Karena emosi yang belum stabil, akhirnya muncul konflik dalam rumah tangga dan berujung pada perceraian,” katanya.

Yusuf mengimbau agar upaya pencegahan dan penanggulangan pernikahan dini dilakukan secara menyeluruh, melibatkan keluarga, sekolah, tenaga kesehatan, serta masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved