Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Angkat Tim Ahli, Taufan Pawe 'Lapor' ke Kemendagri, BKB, dan Kemenpa RB

Anggota DPR RI, Taufan Pawe mengkritik soal pengangkatan tim ahli hingga staf khusus kepala daerah. 

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
pemprov sulsel/Dok pribadi TP
SINDIR TIM AHLI-Anggota DPR RI, Taufan Pawe mengkritik soal pengangkatan tim ahli hingga staf khusus kepala daerah. Baru-baru ini, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengangkat tim ahli. 

"Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai, akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada nanti gubernur, bupati walikota terpilih mengangkat pegawai lagi, tidak dibolehkan," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh usai rapat terkait PPPK di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (5/2/2025) dikutip dari Tribun-Timur.com.

Prof Zudan menilai sudah terlalu banyak pegawai di lingkup pemerintahan.

Terutama menjabat tenaga administrasi.

"Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi," jelasnya.

Dia menegaskan hanya ada jalur CPNS untuk pemprov dan pemkab yang membutuhkan pegawai.

"Kalau akan mengangkat pegawai nanti lewat jalur CPNS akan kita buka lagi baik untuk S1, S2 maupun S3 akan kita siapkan, termasuk untuk kebutuhan dokter spesialis," ujar Prof Zudan.

Selain itu, Zudan juga menegaskan Kepala Daerah terpilih tidak mengakomodir kepentingan dengan mengangkat Tenaga Ahli dan Staf Khusus. 

Menurutnya itu, hanya akan habis-habis anggaran saja.

“Kalau misalnya sebagai tenaga ahli, cek betul. Di OPD ini sudah banyak ahlinya, tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan-kepentingan,” katanya. 

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman sebelumnya mengklaim pengangkatan 17 tim ahli khusus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak melanggar regulasi.

Ia menegaskan seluruh keputusan Gubernur telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, 17 tim ahli tersebut terdiri dari 10 Tim Ahli Khusus Gubernur dan 7 Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur Sulsel.

Pengangkatan mereka tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 731/V/Tahun 2025 tentang Tim Ahli Khusus, yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman.

“Semua peraturan gubernur, termasuk keputusan tentang pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Jufri Rahman.

Menurut dia, persetujuan dari Kemendagri menjadi bukti bahwa tidak ada aturan dilanggar dalam proses pengangkatan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved