Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 10 Jenderal Polisi Terjerat Hukum, 2 Orang Dihukum Seumur Hidup, Terakhir Teddy Minahasa

Selain Teddy, ada 9 jenderal polisi yang pernah terseret kasus hukum hingga divonis penjara seumur hidup.

Editor: Ansar
Facebook
POLRI - Irjen Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Jawa Timur. 

Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno Duadji lantas divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.

Vonis Susno itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Susno 7 tahun penjara.

2. Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo

Djoko Susilo merupakan mantan Kakorlantas Polri.

Nama jenderal bintang 2 ini sempat booming pada tahun 2012.

Kala itu, Djoko Susilo viral karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM senilai Rp196 miliar dan pencucian uang.

Terkait dengan kasus ini, Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2013.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak puas dengan vonis itu lantas meminta banding agar menghukum Djoko dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Banding dari KPK itu dikabulkan di tingkat kasasi, sehingga Djoko harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun.

3. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Prasetijo Utomo dicopot oleh Kapolri saat itu Jenderal Pol Idham Aziz dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran ia dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Penerbitan surat jalan tersebut juga tidak berhubungan dengan jabatan Prasetijo.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved