Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bom Ikan Meledak di Bulukumba

Akademisi UNM: Bom Ikan Potret Tragis Masalah Ekonomi, Hukum dan Ketimpangan Sosial

Persoalan ilegal fishing termasuk bom ikan jadi masalah yang larut dalam ekonomi perikanan masyarakat.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
EFEK BOM IKAN-Rumah korban Jusmawati pasca ledakan di Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Bulukumba dipasangi police line, Selasa (1/7/2025). Akademisi UNM menilai penggunaan bom ikan menjadi potret masalah ekonomi, hukum, pendidikan dan ketimpangan sosial masyarakat pesisir. 

Bahkan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar mengintai.

Namun praktik bom ikan masih eksis di kalangan nelayan hingga saat ini.

"Korupsi dan minimnya patroli membuat praktik ini sulit diberantas. Pelaku kerap dilindungi oleh oknum aparat atau hanya mendapat hukuman ringan," ujarnya.

Menangkap hasil laut dengan bom ikan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan diantara nelayan.

Hal yang sebetulnya dilarang, namun ketika dilakukan berulangkali maka disebutnya menjadi sebuah kebiasaan.

Pada akhirnya praktik ini diwariskan ke generasi berikutnya.

"Di beberapa komunitas, praktik ini diwariskan secara turun-temurun dan didukung oleh jaringan distribusi lokal," katanya.

Jaringan distribusi lokal mengacu pada kemampuan produksi bom ikan.

Masyarakat dengan mudah memproduksi bom ikan dengan pengetahuan secukupnya.

Persoalan bom ikan dinilai belum sepenuhnya mampu dibrantas pihak berwenang maupun dicegah pemerintah.

Irhamsyah menilai intervensi pemerintah dalam menyentuh nelayan kerap tak tepat sasaran.

"Alih-alih mendukung alat tangkap ramah lingkungan, subsidi pemerintah sering kali justru memperbesar kapasitas kapal tanpa memperhatikan keberlanjutan," ujarnya.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Perhatian terhadap nelayan bukan hanya dari tersedianya kapal saja, namun lebih penting pada cara menangkap ikan.

Sehingga sosialisasi bahaya ilegal fishing bukan hanya sekedar pengingat saja.

Persoalan lain yang dihadapi adalah reklamasi laut pada habitat pesisir.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved