Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Belum Siap Gratiskan Sekolah Swasta
Pemkot Makassar belum siap subsidi biaya sekolah swasta meski MK wajibkan sekolah dasar gratis. Tunggu aturan teknis pusat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar belum dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman menyampaikan, sekolah negeri di kota ini memang sudah gratis.
Namun, sekolah swasta menerapkan biaya sesuai kebijakan mereka sendiri.
Untuk mewujudkan kebijakan MK, harus ada regulasi lanjutan dari pemerintah pusat mengatur teknis pelaksanaannya.
“Karena memang kita melihat segala kemungkinannya, sekiranya itu bisa diwujudkan ya kita masih mencoba berbagai macam kemungkinan, kita masih menunggu teknisnya seperti apa,” tutur Achi Soleman, Selasa (1/7/2025).
Kalau nanti pemerintah daerah harus memberi subsidi ke sekolah swasta, Pemkot Makassar belum siap karena belum ada alokasi anggaran khusus.
“Kalau dengan cara subsidi saya kira belum, ini masih dalam tahap pembicaraan. Tahun ini belum bisa, nanti kita bicarakan karena pendidikan itu selayaknya sekolah negeri bisa diakses oleh semua warga negara,” katanya.
Achi menambahkan belum bisa memastikan alur maupun besaran subsidi.
Baca juga: Guru ASN Minim, Sekolah Dasar di Palopo Bergantung pada Honorer
Saat ini, pihaknya tengah menampung aspirasi dan masukan dari sekolah swasta.
“Itu masih tahap ide dan saran yang kami terima dan sementara menampung ide dan saran dari masyarakat. Kalau memang menjadi pengusulan subsidi ke sekolah swasta pasti melalui pertimbangan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutus pendidikan dasar sembilan tahun harus gratis baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 27 Mei 2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menunjukkan wajib belajar tanpa pungutan biaya harus dijamin oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa pembiayaan pendidikan dasar selama ini lebih difokuskan pada sekolah negeri.
Sedangkan banyak siswa memilih sekolah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menegaskan frasa “tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas adalah kewajiban negara untuk menjamin sekolah dasar gratis di semua jenis sekolah dalam kerangka wajib belajar. (*)
Hadiri Pesta Rakyat Kepulauan Sangkarrang, Wali Kota Makassar Tegaskan Perhatian untuk Warga Pulau |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Masuk 10 Kota Terbaik Transformasi Digital di Indonesia |
![]() |
---|
Pengukuhan Pengurus PGRI Makassar 2025-2030, Wali Kota Tekankan Pentingnya Kemandirian Guru |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Dorong Anak Sekolah Gemar Makan Ikan |
![]() |
---|
Melinda Aksa Sambut Baik Inisiatif GPIB Tanam Pohon Tabebuya di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.