Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak, Bagaimana Dampaknya?

Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
kompas.com
TOKO ONLINE - Ilustrasi toko online. Pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan barang oleh merchant atau toko online. 

Tanggapan Pedagang dan Pengamat

Pemilik UMKM Bajabu Bugis Mama Aji, Fakra Rauf menilai, wacana kebijakan yang mewajibkan toko online memungut PPh Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan barang oleh merchant kurang tepat.

“Kenapa lagi ada pajak padahal online ji, ampun,” kata Fakra, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (1/7/2025).

Fakra berharap, jika toko online kena pajak, pembeli juga bisa dapat keuntungan dari sisi keamanan dan kejelasan transaksi. 

Ia juga berharap, pedagang atau reseller tidak terlalu terbebani dengan kebijakan tersebut dan harga tetap bersaing.

“Jangan sampai pajak besar tapi di sisi keamanan masih hamburadul kayak sekarang,” harap Fakra.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Andi M Nur Bau Massepe menilai, pada prinsipnya harus dipahami kondisi yang dialami pemerintah.

Sebab, kata dia, sekarang pemerintah sedang mencari sumber-sumber pendapatan bagi negara, seperti instrumen pajak. 

“Tapi saran saya untuk toko yang (omzet) Rp1 miliar ke atas (per tahun). Tidak berlaku bagi usaha mikro, disamakan saja dengan aturan pajak penghasilan untuk UKM,” kata Andi M Nur Bau Massepe.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved