Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang di Toko Online Bakal Kena Pajak, Bagaimana Dampaknya?

Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
kompas.com
TOKO ONLINE - Ilustrasi toko online. Pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan barang oleh merchant atau toko online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan barang oleh merchant atau toko online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli mengatakan, rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru.

Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com, Selasa (1/7/2025).

Kebijakan ini dinilai justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

Lebih lanjut, Rosmauli mengatakan, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.

Baca juga: Warga Sulsel Doyan Belanja Online, BI: Transaksi E-Commerce 2024 Capai Rp10,29 Triliun

Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga menilai, tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan.

Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Lebih dari itu, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.

Khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

Sebab, dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Kendati demikian, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. 

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” tambah Rosmauli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved