Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadis Kesehatan Maros Nikah Siri

Kadis Kesehatan Maros Muhammad Yunus Bantah Nikah Siri dan Poligami 'Tanya Saja ke Pak Sekda'

Viral isu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maros, Muhammad Yunus nikah siri dan poligami.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur/ Nurul Hidayah
NIKAH SIRI - Kepala Dinas Kesehatan Maros DR. Muhammad Yunus, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Muhammad Yunus bantah isu menikah siri dan poligami. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maros dr. Muhammad Yunus bantah isu pernikahan siri dan poligami.

Isu Kadis Maros menikah siri dan poligami tersebut mencuat dalam tiga hari terakhir.

Meski isu itu viral, Muhammad Yunus masih aktif berkantor.

Bahkan pagi tadi, dokter Yunus nampak menghadiri acara perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Selasa (1/7/2025).

“Tidak benar itu, tanya saja ke Pak Sekda,” kata dokter Yunus, dikonfirmasi Tribun-Timur.com lewat chat WhatsApp, Selasa.

Tim pemeriksa memang telah dibentuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros.

Tim ini diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin.

Andi Davied menyebut telah memanggil Kadis Kesehatan Maros untuk klarifikasi terkait isu tersebut.

“Hasilnya kedua belah pihak membantah semua pemberitaan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.

Mantan Kadis DLH ini menyebutkan diperlukan saksi atau bukti kuat untuk membuktikan adanya pernikahan siri yang berlangsung.

“Misalnya jika memang ada yang melihat keduanya menikah,” sebutnya.

Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi tegas akan diberikan.

Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN secara profesional.

“Sanksinya bisa penurunan jabatan, bahkan pemecatan,” tambahnya.

Respon Bupati

Bupati Maros Chaidir Syam memastikan telah mengambil langkah awal.

“Kita sudah memanggil dokter Yunus,” kata Chaidir dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan, penanganan kasus ini telah ditangani secara internal.

Tim pemeriksa dibentuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros.

Tim ini diketuai langsung Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Chaidir.

Ia menegaskan, semua proses pemeriksaan harus sesuai prosedur.

Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi tegas akan diberikan.

“Sanksinya bisa penurunan jabatan bahkan pemecatan,” tambahnya.

 Ia mencontohkan sanksi serupa pernah dijatuhkan kepada eks kadis Kominfo.

Chaidir juga mengungkapkan bahwa Muhammad Yunus sudah lama mengajukan cerai secara resmi.

Pemerintah daerah sempat memediasi agar keduanya bisa rujuk.

“Kami bahkan mengundang orangtua mereka untuk mediasi,” katanya.

Namun, jika tidak ada kesepakatan, hal itu di luar kewenangan pemda.

“Menikah siri tetap dianggap pelanggaran jika tidak sesuai ketentuan ASN,” tutup ketua PAN ini.

Sanksi Berat

Nikah siri merupakan pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.

Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.

PNS dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada.

Lalu, menurut peraturan-peraturan tersebut, bolehkah PNS nikah siri?

Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.”

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga."

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.  

Referensi:

PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved