Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Doktor Hukum UGM dan UNIB Jadi Saksi Ahli KPU Sulsel di Sidang Sengketa PSU Pilkada Palopo

Sebelumya, perselisihan PSU Pemilihan Wali Kota Palopo, dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Upi Hastati
PILKADA PALOPO - Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati. Upi sebut KPU akan hadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan PSU Pilwali Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) Dr Ardilafiza dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Oce Madril.

Sebelumya, perselisihan PSU Pemilihan Wali Kota Palopo, dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan Tribun Timur di laman website MK RI, sidang pembuktian sengketa PSU Pilwali Palopo akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025 besok.

Dimana, dalam sidang lanjutan itu, MK akan mendengarkan jketerangan saksi/ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan dua ahli hukum untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan yang dijadwalkan digelar besok.

“Tentu di persidangan besok, kami menyiapkan dua saksi ahli,” katanya, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo Digelar 2 Juli di MK

PSU PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. Sidang perdana PSU Palopo digelar 17 Juni 2025.
PSU PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. Sidang perdana PSU Palopo digelar 17 Juni 2025. (Ist)

Kedua saksi ahli yang akan dihadirkan adalah akademisi dari dua perguruan tinggi berbeda. 

Upi menyebutkan, saat ini KPU Sulsel masih melakukan konsolidasi internal guna mematangkan materi dan strategi sidang.

“Saat ini kami masih rapatkan untuk persiapan sidang besok,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang relevan untuk pembuktian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yah, kami mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembuktian nanti,” katanya, Senin (30/6/2025).

Ia juga mengaku, jika sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 2 Juli 2025.

“Sidang selanjutnya kami beberkan bukti-bukti yang sudah kami siapkan,” ujarnya.

Diketahui, gugatan paslon Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Paslon 03 itu, menggugat hasil PSU di Kota Palopo yang telah diumumkan oleh KPU.

Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

Warga Mulai Resah Pilkada Berkepanjangan

Drama Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang tak kelar-kelar menuai respon masyarakat.

Hal ini lantaran gugatan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta yang mempersoalkan syarat calon pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidangpun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, proses Pilkada Palopo dipastikan makin panjang.

Warga Kota Palopo pun ramai menanggapi putusan tersebut.

Salah satunya, Maulana Ghio, warga Kecamatan Wara Timur, yang menghormati langkah MK.

“Hasil PSU Pilkada Palopo merupakan bagian dari hak demokrasi setiap warga negara," kata Maulana, Kamis (26/6/2025).

"Tapi yang berwenang untuk menerima atau menolak gugatan pemohon adalah MK. Kita hanya berharap putusan final MK nantinya merupakan yang terbaik untuk Palopo,” imbuhnya.

Ia menilai lamanya proses demokrasi ini telah menghambat pembangunan di Palopo.

Karena itu, ia berharap agar kota tersebut segera memiliki pemimpin definitif.

“Kita sudah ketinggalan dari daerah lain karena adanya pemungutan suara ulang. Maka dari itu, kita berharap agar segera ada pemimpin yang bisa mengejar ketertinggalan itu,” ucapnya.

Senada, pemuda Palopo lainnya, Dimas, juga menghargai putusan MK yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Kami percayakan semuanya kepada MK, biarkan mereka bekerja sesuai prosedur yang ada, karena ini menyangkut pemimpin Kota Palopo lima tahun ke depan,” katanya.

Meski mengaku lelah dengan proses Pilkada yang berlarut-larut, Dimas tetap berharap hasil akhirnya melahirkan sosok pemimpin yang membawa kemajuan.

“Sebenarnya capek dengan panjangnya proses pemilihan wali kota. Semoga secepatnya Pilkada Palopo selesai dan melahirkan pemimpin yang bisa membawa kota ini lebih maju ke depannya,” tutup Dimas.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved