PSU Pilkada Palopo
Doktor Hukum UGM dan UNIB Jadi Saksi Ahli KPU Sulsel di Sidang Sengketa PSU Pilkada Palopo
Sebelumya, perselisihan PSU Pemilihan Wali Kota Palopo, dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB) Dr Ardilafiza dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Oce Madril.
Sebelumya, perselisihan PSU Pemilihan Wali Kota Palopo, dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pantauan Tribun Timur di laman website MK RI, sidang pembuktian sengketa PSU Pilwali Palopo akan dilaksanakan pada 2 Juli 2025 besok.
Dimana, dalam sidang lanjutan itu, MK akan mendengarkan jketerangan saksi/ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan dua ahli hukum untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan yang dijadwalkan digelar besok.
“Tentu di persidangan besok, kami menyiapkan dua saksi ahli,” katanya, Selasa (1/7/2025).
Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo Digelar 2 Juli di MK

Kedua saksi ahli yang akan dihadirkan adalah akademisi dari dua perguruan tinggi berbeda.
Upi menyebutkan, saat ini KPU Sulsel masih melakukan konsolidasi internal guna mematangkan materi dan strategi sidang.
“Saat ini kami masih rapatkan untuk persiapan sidang besok,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang relevan untuk pembuktian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yah, kami mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembuktian nanti,” katanya, Senin (30/6/2025).
Ia juga mengaku, jika sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 2 Juli 2025.
“Sidang selanjutnya kami beberkan bukti-bukti yang sudah kami siapkan,” ujarnya.
Diketahui, gugatan paslon Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.
Bocoran Terbaru Jadwal Pelantikan Naili Trisal Jadi Wali Kota Palopo |
![]() |
---|
Sah! KPU Tetapkan Naili-Ome Pasangan Wali Kota Palopo Terpilih |
![]() |
---|
Andi Sudirman dan Andi Utta Kalah Telak, Naili Akan Jadi Kepala Daerah Terkaya Sulsel |
![]() |
---|
Ribuan Pendukung Naili-Ome Konvoi Rayakan Keputusan MK Soal Pilkada Palopo |
![]() |
---|
Pilkada Palopo dan Suara Pemuda: Antara PSU Jilid 2 dan Rasa Jenuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.