Kadis Kesehatan Maros Nikah Siri
Kadis Kesehatan Maros Bakal Dipecat? Ini Sanksi Bagi PNS yang Ketahuan Nikah Siri
PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang.
|
Editor:
Munawwarah Ahmad
ISTIMEWA
NIKAH SIRI - Sanksi ringan hingga berat menanti PNS yang ketahuan nikah siri. Apakah Kepala Dinas Kesehatan Maros Muhammad Yunus akan dipecat jika terbukti nikah siri seperti ramai di sosial media sekarang ini?
Nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.
Nikah siri bisa diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Sebagai abdi negara, seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.