Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PUPR Sumut

Sosok Ayah dan Anak Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, Sama-sama Direktur Perusahaan

Keduanya sama-sama memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
AYAH DAN ANAK TERSANGKA - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Mereka ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua dari lima tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) ternyata ayah dan anak.

Keduanya sama-sama memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.

Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.

Kedua sosok itu adalah Muhammad Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Piliang.

Setelah ditangkap KPK, Akhirun juga dicopot dari jabatan sebagai bendahara Partai Golkar Tapanuli Selatan (Tapsel).

Akhirun menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) OTT pada Kamis (26/6/2025).

Kini ia menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah titik pada Kamis (26/6/2025) malam.

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus ini jika keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

OTT Dua Klaster Proyek Jalan Senilai Rp 231,8 Miliar 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya melakukan dua OTT di wilayah Sumut.

Pertama, soal proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved