Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PUPR Sumut

Rekam Jejak Dody Hanggodo Menteri PU Turun Tangan Usai OTT Sumut, Minta KPK Usut Sampai Pusat

Dody Hanggodo merestui KPK mengusut sejumlah kasus yang berkaitan dengan proyek PU hingga ke kantor pusat.

Editor: Ansar
Kompas.com
KORUPSI JALAN - Menteri PU Dody Hanggodo saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo turun tangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Operasi OTT KPK menyeret Kadis PUPR Sumut, menyita perhatian Dody Hanggodo.

Dody Hanggodo baru berencana evaluasi jajaran Kementerian PU setelah OTT KPK di wilayah Gubernur Sumut, Bobby Nasution tersebut.

Dody merestui KPK mengusut sejumlah kasus yang berkaitan dengan proyek PU hingga ke kantor pusat.

Adapun OTT KPK membongkar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Dari OTT, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra.

Janji tidak menutupi

Restu untuk menyelidiki sampai kantor pusat diberikan Dody Hanggodo, menyusul komitmennya yang berjanji tidak akan menutupi kasus tersebut sekalipun anak buahnya terlibat korupsi.

"Iya enggak apa-apa (selidiki sampai kantor pusat). Kemarin kan sudah saya sampaikan juga semalam asas praduga tak bersalah tetap," ujar Dody saat ditemui di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Minggu (29/6/2025).

Di sisi lain, ia menekankan adanya asas praduga tak bersalah mengingat status pihak yang terkena OTT masih tersangka.

"Tapi kemudian kalaupun itu nyangkut teman-teman di Kantor Pattimura, saya tidak akan nutup-nutupin. Cuma tetap bagi saya asas praduga tak bersalah itu wajib," ujar Dody.

Evaluasi jajaran Kementerian PU

Ia juga berencana mengevaluasi eselon I hingga eselon III Kementerian PU akibat kasus tersebut.

Evaluasi menyeluruh ini dilakukan jika sudah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.

Dia berjanji akan mengevaluasi pejabat di Kementerian PU, hingga para pembuat komitmennya.

"Maka kemudian saya sampaikan, kalau kemudian minggu depan saya mendapat restu Presiden, saya akan mengevaluasi eselon 1, 2, 3 sampai dengan pejabat pembuat komitmen," kata Dody.

Profil Dody Hanggodo

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membagikan profilnya melalui akun Instagram pribadinya @dodyhanggodo.

Profilnya juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Kementerian PU @kementerianpu.

Berdasarkan informasi dari dua akun tersebut, diketahui bahwa Dody Hanggodo menyelesaikan pendidikan sarjananya di jurusan Teknik Perminyakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1989.

Melanjutkan pendidikannya di ranah perminyakan, Dody kemudian mendapatkan gelar Master of Petroleum Engineering (M.PE) dari Universitas TULSA, Oklahoma, Amerika Serikat pada tahun 1992.

Tak hanya di pendidikan, Dody juga menghabiskan masa mudanya dengan berkarier di bidang energi.

Berikut daftar pekerjaan Dody sebelum ditunjuk menjadi Menteri PU Kabinet Merah Putih:

Petroleum Engineer ASAMERA Oil Co (1989-1990)

Oil Field Production Supervisor ASAMERA Oil Co (1992-1995)

Assistant Vice President Citibank, N.A (1993-1998)

General Manager Fajrindo Group (1999-2002)

Business Development Manager PT Tri Usaha Bhakti (2002-2004)

Business Development Manager PT Wahana Krida Mandiri (2004-2006)

Manager Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias Regional IV (2006-2007)

Executive Vice President Marketing & Business Development PT Dual Samudera Perkasa (Pertambangan, Pengiriman, dan Perdagangan Batubara International (2007-2011)

Director Commercial & Business Development PT Indika Indonesia Resources (2011-2015)

Konsultan Bisnis Baramega Citra Mulia Persada (tambang batubara) dan Prima Alam Gemilang (pabrik gula) (2015-2024)

Korupsi jalan di Sumut

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar,.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto serta Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang.

Dalam perkara ini, Topan diduga memerintahkan agar perusahaan milik Akhirun mengerjakan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar.

Proses penunjukkan tersebut dilakukan tanpa mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, diatur oleh Topan bersama dengan Rasuli dan staf UPTD.

KPK menduga terdapat pemberian uang  dari Akhirun dan Rayhan kepada Rasuli.

Sementara itu, KPK menduga Heliyanto menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.

Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirudin ditetapkan sebagai pemenang.

Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar, yakni pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Kemudian, empat proyek preservasi atau pemeliharaan jalan simpang (Sp) Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.

Proyek serupa di jalan yang sama pada 2024 senilai Rp 17,5 miliar serta proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor pada 2025 serta preservasi lanjutan di tahun 2025.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Kelima tersangka itu terjaring dalam OTT KPK dan kini sudah mendekam di tahanan. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved